BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kabupaten Kutai
Kartanegara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Ibu yang beribukota di
Tenggarong. Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas
perairan kurang lebih 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286
jiwa (hasil sensus penduduk tahun 2010).
Kabupaten Kutai Kartanegara disebut sebagai Kabupaten terkaya
di Indonesia karena mempunyai APBD yang tidak dimiliki oleh Kabupaten lain
yaitu sebesar 6,971 T (RAPBD 2015). Latar belakang yang membuat daerah ini
mendapatkan anggaran yang besar karena maraknya perusahaan migas dan nonmogas
yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi problema kita bersama ketika terjadinya
beberapa hambatan dalam melakukan proses pembangunan yang tidak singkronnya
antara konsep dan pelaksanaan. Kita bisa melihat masih terdapatnya silfa mencapai + Rp.500
Miliyar. Perlu adanya telaahan dan koreksi lebih lanjut agar keseimbangan dalam
pengelolaan birokrasi kepemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien sehingga
bukan hanya silfa yang mencapai 100% yang menjadi patokan melainkan output dan
outcame pembangunan bisa menyentuh langsung kemasyarakat.
Selain itu perlu tatanan yang baik dalam menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencana Pembanguna Jangka Menengah (RPJM)
agar tidak adanya tumpang tindih antara skala prioritas pembangunan satu dengan
yang lainnya sehinggga mengakibatkan tidak terukurnya pembangunan. Disinilah
perannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara dalam mengontrol
proses penganggaran secara jernih, salah satunya dengan berkoordinasi dengan
Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (BAPPEDA) dan SKPD – SKPD lainnya.
Bagi saya, dalam makalah ini adalah bagaimana keterlibatan
social (masyarakat) bisa diberdayakan dalam melaksanakan program pemerintah
dengan mengkaji lebih lanjut kondisi – kondisi psikologi masyarakat yang
bersangkutan dan memetakan kemampuan masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten
Kutai Kartanegara. Disinilah peran Pemerintah Daerah baik legislatif maupun
eksekutif memfasilitasi masyarakat mengembangkan kearifan lokal secara
professional dengan melepaskan tendensi ke Partaian dan hanya memperjuangakan
konstituennya saja, karena ketika menjadi pemimpin dan wakil rakyat tidak hanya
memperjuangkan satu kelompok melainkan menjadi figur yang universa bagi seluruh
rakyatnya sesuai dengan peran dan fungsi steak holder (pemangku kebijakan) yang
bersangkutan menuju Masyarakat yang Sejahtera dan. Berkeadilan
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, penyusun
merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah Peran, Tugas
dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara?
2.
Bagaimankah singkronisasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan
Gerbang Raja ?
3.
Perlukah di libatkannya elementasi sosial dalam hal ini masyarakat
dalam mewujudkan Gerbang Raja Kutai Kartanegara ?
1.3
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dan manfaat pembuatan karya ilmiah
ini adalah :
1.
Untuk mengetahui Peran,
Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai
Kartanegara
2.
Untuk memberikan pertimbangan
mengenai langkah – langkah berjalannya kepemerintahan antara DPRD dan
Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Program Gerbang Raja
3.
Untuk menjelaskan pentingnya
keterlibatan masyarakat dalam proses perwujudan Gerbang Raja Kutai Kartanegara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
KUTAI KARTANEGARA
Langkah
awal dalam sub bahasan ini sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui
mengenai sejarah kutai kartanegara, selain menjadi perolog, mempelajari sejarah
juga bisa menjadi hikmah untuk kondisi masa kini dan menyusun program untuk
masa yang akan datang.
2.1.1
Sejarah
Patut
disyukuri bahwa kabupaten kutai kartanegara memiliki latar belakang kebanggaan
sejarah yang luar biasa yakni sebagai kerajaan tertua di Indonesia dimana pada
abad ke-IV telah berdiri kerajaan bercorak hindu-india yang bernama kerajaan
kutai mulawarman yang lebih sering dikenal dengan kerajaan muawarman.
Peafsiran
para ahli sejarah menyimpulkan bahwa sesungguhnya kerajaan kutai mulawarman
adalah kerajaan kutai yang berdiri di martapura, muarakaman sehingga sering di
sebut kerajaan martapura atau martadipura. Kesimpulan tersebut berdasarkan
catatan sejarah dari cina dan india yang menyabut dengan tegas adanya kerajaan
kho thay (bahasa cina) yang berarti kerajaan besar dan quetaire (bahasa india)
artinya hutan belantara. Kerajaan kutai mulawarman didirikan oleh pembesar
kerajaan campa (kamboja) bernama kudungga, yang selanjutnya menurunkan raja
asma warman, raja mulawarman, sampai dua puluh tujuh generasi kerajaan kutai
mulawarman yaitu sebagai berikut:
1. Kudungga
2. Asmawarman
3. Mulawarman
4. Sri
Warman
5. Mara
Wijaya Warman
6. Gaya
Yana Warman
7. Wijaya
Tungga Warman
8. Jaya
Naga Warman
9. Nala
Sina Warman
10. Nala
Perana Warmana Dewa
11. Galingga
Warman Dewa
12. Indara Warman Dewa
13. Sangga Wirama Dewa
14. Singa
Wardala Warmana Dewa
15. Candra
Warmana
16. Prabu
Mulia Tungga Dewa
17. Nala
Indra Dewa
18. Indra
Mulia Warmana Tungga
19. Sri
Langka Dewa
20. Guna
Perana Tungga,
21. Widaya
Warman
22. Indra
Mulia
23. Sri
Aji Dewa
24. Mulai
Putra
25. Nala
Pendita
26. Indra
Paruta Dewa
27. Darma
Setia
Sementara
itu pada abad-XIII di muara sungai mahakan berdiri kerajaan bercorak hindu jawa
yaitu kerajaan kutai karta Negara yang didirikan oleh salah seorang pembesar
dari kerajaan singa sari yang bernama raden kusuma yang kemudian bergelar aji
batara agung dewa sakti dan beristrikan putrid karang melenu sehingga kemudian
menurunkan putra bernama aji batara agung paduka nira.
Proses
asimilasi (penyatuan) dua kerajaan tersebut telah dimulai pada abad XIII dengan
pelaksanaan kawin politik antara aji batara agung paduka nira yang
mempersunting putri indra perwati dewi yaitu seorang putr dari guna perana
tungga salah satu dinasti raja mulawarman (martadipura), tetapi tidak berhasil
menyatukan kedua kerajaan tersebut. Baru pada abad ke- XVI melalu perang besar
antara kerajaan kutai kartanegara pada masa pemerintahan aji pangeran sinom ing
mendapa deengan kerajaan kutai mulawarman pada masa pemerintahan raja darma
setia.
Dalam
pertempuran tersebut raja darna setia mengalami kekalahan dan gugur ditangan
raja kutai karta Negara aji pangeran sinum panji, yang kemudian berhasil
menyatukan kerajaan kutai tersebutt sehingga wilayahnya menjadi sangat luas dan
nama kerajaannyapun berubah menjadi kutai kartanegara ing martadipura yang
kemudian menurunkan dinasti raja-raja kutai kartanegara sampai sekarang.
Literatur
sejarah menyebutakan bahwa sejak abad XIII sampai tahun 1960 yang menjadi raja
(sultan) daerah swapraja (kerajaan kutai kartanegara) berdasarkan tahun
pemerintahannya adalah sebagai berikut:
1. 1300-1325
aji batara agung dewa sakti
2. 1350-1370
aji batara agung paduka nira
3. 1370-1420
aji maharaja sultan
4. 1420-1475
aji raja mandarsyah
5. 1475-1525
aji pangeran tumenggung jayabaya (aji raja putri)
6. 1525-1600
aji raja mahkota
7. 1600-1605
aji dilanggar
8. 1605-1635
aji pangeran sinum panji mendopo
9. 1635-1650
aji pangeran dipati agung
10. 1650-1685
aji pangeran mejo kusumo
11. 1685-1700
aji begi gelar aji ratu agung
12. 1700-1730
aji pangeran dipati tua.
13. 1730-1732
aji pangeran dipati anum panji pendopo
14. 1732-1739
sultan aji Muhammad idris
15. 1739-1782
aji imbud gelar sultan muhamad muslihuddin
16. 1782-1850
sultan aji Muhammad salehuddin
17. 1850-1899
sultan aji muhamad sulaiman
18. 1899-1915
sultan aji alimuddin
19. 1915-1960
aji Muhammad parikesit
20. 1960-sekarang,
sultan haji aji Muhammad salehuddin II
Literature
sejarah mengatakan bahwa pada tanggal 17 juli 1863 kerajan kutai kartanegara
mulai menjadi daerah swapraja sebagai
bagian dari kerajaan hindia belanda, akibat di tanda tangannya lange contact
oleh sultan kutai pada waktu itu karena kalah perang.
Pada
masa penjajahan jepang tahun 1942 daerah swapraja kutai kartanegara mendapat
pengaturan tersendiri dan mempunyai kedudukan istimewa. Sultan selaku swapraja
dinobatkan menjadi koo, yang berarti mempunyai kedudukan jelas sebagai anggota
keluarga dari raja jepang. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan putusnya
hubungan dengan belanda dan kemudian menunjukkan kesetiaan kepada kerajaan
jepang.
Akan
tetapi tahun 1945 kalimantan timur berhasil diduduki kembali oleh belanda
termasuk daerah swapraja kutai kartanegara tahun 1947. Kalimantan timur
dibentuk menjadi daerah federasi dengan status satuan kertanegaraan yang
berdiri sendiri dan terdiri atas kesultanan kutai, bulungan, sambaliung, gunung
tabor, dan pasir dengan sebutan swapraja.
Selanjutnya
pada tanggal 27 desember 1949 masuk dalam wlayah republic Indonesia serikat
(RIS) dan pada tanggal 10 april 1950 federasi kalimantan timur masuk dalam
fedeerasi Kalimantan timur dalam republic Indonesia (yang beribukota di
yogyakarta).
Pada
masa kejayaan hingga tahun 1959, kesultanan kutai kartanegara ing martadipura
memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas. Wilayah kekuasaannya meliputi
beberapa wilayah otonomi yang ada dipropinsi Kalimantan timur yakni:
1. Kabupaten
kutai kartanegara
2. Kabupaten
kutai barat
3. Kabupaten
kutai timur
4. Kota
Balikpapan
5. Kota
bontang
6. Kota
samarinda
Dengan
demikian luas wilayah kesultanan kutai kartanegara hingga tahun 1959 adalah
seluas 94.700 km2.
Pada
tahun 1959, wilayah kesultanan kutai kartanegara dibagi menjadi 3 wilayah
pemerintahan:
1. Daerah
tingkat II yakni kabupaten kutai
2. Kota
madya Balikpapan
3. Kota
madya samarinda
Dan
sejak itu berakhirlah pemerintahan kesultanan kutai kartanegara setelah
disyahkannya pemerintah daerah tinggakat II Kabupaten Kutai melaului UU No. 27
Tahun 1959 tentang Pencabutan Status Daerah Istimewa Kutai.
Kabupaten
kutai kertanehara erupakan kelanjutan dari kesultanan kutai kartanegara ng
martadipura. Setelah republic Indonesia berdiri pada tahun 1947 kesultanan
kutai kartanegara dengan status swapraja kutai masuk dalam federasi Kalimantan
timur bersama daerah-daerah kesultanan lainnya seperti: Bulungan, Sambaliung,
Gunung Tabur, dan Pasir. Kemudian pada 27 desember 1949 masuk dalam republic
Indonesia serikat.
Daerah
swapraja kutai diubah menjadi daerah istimewa kutai yang meruakan daerah
otonomi berdasar UU Darurat No. 3 tahun 1953.
Pada
tahun 1999 wilayah kabupaten kutai dimekarkan menjadi daerah otonom berdasarkan
UU No. 47 Tahun 1999, yakni:
1. Kabupaten
kutai dengan ibukota tenggarong
2. Kabupaten
kutai barat dengan ibukota sendawar
3. Kabupaten
kutai timur dengan ibukota sangatta
4. Kota
bontang dengan ibukota bontang.
Istilah
kabupaten induk sering digunakan untuk membedakan antara hasil pemekaran dengan
kabupaten kutai yang lama. Pada musyawarah nasional APKASI (Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia) yang di adakan ditenggarong tahun 2000, presiden
RI Abdurahman Wahid yang membuka munas tersebut mengusulkan agar kabupaten
kutai hasil pemekaran menggunakan nama kabupaten kutai kartanegara, mengingat
kota Tenggarong juga merupakan ibukota kesultanan Kutai Kartanegara.
Tanggal
23 Maret 2002, presiden megawati soekarno putri menetapkan penggnaan kabupaten
kutai kartanegara melalui peraturan pemerintah RI No. 8 Tahun 2002 tentang “
perubahan nama kabupaten kutai menjadi kabupaten kutai kartanegara”
2.1.2 Profil
Secara geografis Kabupaten Kutai Kartanegara terletak antara
115°26'28" BT - 117°36'43" BT dan 1°28'21" LU - 1°08'06" LS
dengan batas administratif sebagai berikut:
A. Topografi
Topografi wilayah sebagian besar bergelombang dan berbukit
dengan kelerengan landai sampai curam. Daerah dengan kemiringan datar sampai
landai terdapat di beberapa bagian, yaitu wilayah pantai dan daerah aliran sungai Mahakam.Pada wilayah
pedalaman dan perbatasan pada umumnya merupakan kawasan pegunungan dengan
ketinggian antara 500 hingga 2.000 m di atas permukaan laut.
Danau-danau yang berada di
Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain:
16. Danau Man
B. Demografi
Jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (hasil sensus penduduk
tahun 2010).
Penduduk yang bermukim di wilayah Kutai Kartanegara terdiri dari penduduk asli,
seperti:
Sementara penduduk pendatang adalah:
Pola penyebaran penduduk sebagian besar mengikuti pola transportasi yang ada. Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi
transportasi lokal.Keadaan ini menyebabkan sebagian besar pemukiman penduduk
terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak
sungainya.Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai dimana belum terdapat
prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.
Sebagian besar penduduk Kutai Kartanegara tinggal di pedesaan,
yakni mencapai 75,7%, sedangkan sejumlah 24,3% berada di daerah perkotaan.
Sementara mata pencaharian penduduk sebagian besar di sektor pertanian 38,25%,
industri/kerajinan 18,37%, perdagangan 10,59 % dan lain-lain 32,79%.
C. Pemerintahan
Bupati
Kutai Kartanegara saat ini adalah Rita Widyasari bersama
wakil bupati Gufron Yusuf. Rita
Widyasari merupakan bupati perempuan pertama di Kalimantan Timur.
Dalam
menjalankan pemerintahannya, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dibantu
Sekretaris Daerah Kabupaten yang saat ini dijabat oleh Edi Damansyah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membentuk beberapa lembaga
pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yang terdiri dari
18 Dinas Otonom, 9 Badan Daerah dan 8 Kantor Daerah.
D. Kecamatan
Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari 18 kecamatan, yakni:
1. Anggana
2. Kembang Janggut 3. Kenohan 4. Kota Bangun 5. Loa Janan 6. Loa Kulu 7. Marang Kayu 8. Muara Badak 9. Muara Jawa |
10. Muara
Kaman
11. Muara Muntai 12. Muara Wis 13. Samboja 14. Sanga-Sanga 15. Sebulu 16. Tabang 17. Tenggarong 18. Tenggarong Seberang |
E. Pendidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara melalui program pembangunan yang disebut Gerbang Dayaku melaksanakan program wajib belajar 12 tahun
dengan membebaskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik
negeri maupun swasta. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara (2006),
jumlah keseluruhan sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 665 buah
yang terdiri dari 466 SD, 122 SMP/MTs dan 77 SMA/SMK/MA/MAN.
Pendidikan Tinggi
Di Kutai
Kartanegara terdapat perguruan tinggi swasta
bernama Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang berada di kota Tenggarong, kemudian Sekolah Tinggi Teologi
Tenggarong dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tenggarong. Selain
itu juga sedang dibangun Politeknik Sumber Daya Kalimantan yang berada di kecamatan Muara Jawa.
2.1.3 Gerbang Raja (Gerakan Pembangunan Rakyat
Sejahtera)
Konsep program Gerakan
Pembangunan Rakyat Sejahtera merupakan kesinambungan dari program Gerbang
Dayaku yang merupakan program pembangunan di kabupaten Kutai Kartanegara yang
sebelumnya. Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan program pembangunan Gerbang Dayaku
terdahulu, yang menjadi pedoman Implementasi Program Gerbang Raja.
Gerbang Raja merupakan akronim dari
gerakan pembangunan rakyat sejahtera, Gerbang Raja memiliki arti/makna khusus
yaitu terdiri dari dua kosa kata yaitu Gerbang dan Raja. Gerbang di artikan
sebagai pintu depan atau pintu pengantar dan Raja di maknakan sebagai
kesejahteraan. Dengan demikian makna Gerbang Raja dapat diartikan sebagai pintu
depan atau pintu pengantar kearah kesejahteraan. Kesejahteraan dalam Gerbang
Raja merupakan wujud keyakinan untuk membangun kebanggaan masa depan bagi
rakyat dan masyarakat Kutai Kartanegara. Filosofi Gerbang Raja diilhami dari
Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan aset historis sejarah dan budaya
bangsa yang dahulu dikenal dengan kerajaan tertua di Indonesia, Kerajaan
Mulawarman dengan lingkup luasan Kutai Raya yang memberi kebanggaan bagi rakyat
dan masyarakat Kutai Kartanegara.
Gerbang Raja adalah suatu program
pembangunan yang diusulkan Bupati Kutai Kartanegara yang terpilih yaitu Rita
Widyasari, Ph.D pada mei tahun 2010 lalu yang juga merupakan putri dari mantan
bupati H. Syaukani HR. Dan dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 30
juni 2010. Gerbang Raja merupakan kesinambungan dari Gerbang Dayaku warisan
dari mantan Bupati terdahulu yang juga merupakan ayah kandung dari bupati
terpilih yang sekarang, dalam Gerbang Raja terakomodir berbagai kepentingan dan
aspirasi masyarakat yang meliputi banyak bidang seperti perbaikan pengawasan
penyelenggaraan Good Governance, bidang pendidikan, bidang ekonomi, lingkungan
dan lainnya yang tercantum dalam Visi dan Misi Gerbang Raja.
Visi dari program Gerbang Raja yaitu
Menuju Terwujudnya “Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan
Berkeadilan”. Adapun uraian dari makna visi tersebut ialah sebagai berikut :
1. Sejahtera
adalah yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat (sosial, ekonomi, dan budaya) untuk mengurangi tingkat kemiskinan,
kesenjangan antar wilayah dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat,
melalui pemenuhan akses pelayanan sosial dasar beserta saran dan prasarananya,
serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk
menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala
kecil, mengah dan besar serta koperasi.
2. Berkeadilan
adalah pembangunan yang adil dan merata serta penegakan hukum dalam rangka
menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta
meningkatkan peran perempuan dan perlindungan anak.
Dan adapun misi dari program Gerbang
Raja adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dengan menitik beratkan pada motivasi dan
pengawasan pelaksanaan good governance.
2. Meningkatkan
kualitas dan daya saing menuju sumber daya manusia yang unggul, beriman dan
bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Menumbuhkan
sentra perekonomian dan pengembangan usaha rakyat dengan tetap menjaga iklim investasi
dalam kerangka penciptaan lapangan pekerjaan.
4. Meningkatkan
sumber-sumber pendapatan dana pengembangan potensi serta daya saing agribisnis,
industri dan pariwisata.
5. Meningkatkan
pemerataan infrastruktur pembangunan untuk menjangkau layanan fasilitas umum
baik secara kualitas maupun kuantitas.
6. Menetapkan
penyelenggaraan pembangunan berwawasan lingkungan dan pelestarian sumber daya
alam.
7. Meningkatkan
peran dan partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Untuk
mewujudkan visi, misi, strategi dan arah
kebijakan pembangunan Gerbang
Raja yang telah dijelaskan sebelumnya, disusun program-program pembangunan
didasarkan indikator kinerja kunci yang digunakan sebagai ukuran tercapainya
tingkat kesejahteraan masyarakat pada pelaksanaan RPJMD 2011 – 2015.
Program
Unggulan Gerbang Raja merupakan Program Dedicated yang menyentuh langsung kepada
kepentingan publik, memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas
pada masyarakat, adapun program unggulan Gerbang Raja, sebagai berikut :
1.
Program
Pembangunan Pemerintahan, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Meningkatnya
Pengawasan Pelaksanaan good
governance di semua SKPD.
b.
Diterapkannya
fakta integritas bagi pejabat esselon II, III dan IV.
c.
Meningkatnya
kapasitas SDM Aparatur dengan memberikan kesempatan Tugas Belajar, Izin Belajar
kepada PNS.
d.
Dilanjutkannya
pemberantasan praktik korupsi.
e.
Tersusunnya
kemudahan Standar Pelayanan Publik dengan Sistem Intergrasi Layanan (SIL).
f.
Meningkatnya
insentif Kepala Desa, RT, Linmas, Kepala Adat/Dusun, BPD dan LPM.
g.
Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP gratis.
2.
Program
Pengembangan Pendidikan dengan, dengan
indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Satu
Guru – Satu Laptop.
b.
Alokasi
Dana Pendidikan 20 % dari APBD.
c.
Insentif
bagi guru dan dosen.
d.
Terlaksanannya
pemberantasan Buta Aksara Melalui Zona Bebas Buta Aksara (ZBBA).
e.
Terbangunnya
Sekolah Unggulan di wilayah pantai dan hulu berbasis karakteristik daerah.
f.
Terbangunnya
sekolah bertaraf Internasional.
g.
Terpenuhinya
Buku Pelajaran bagi siswa.
h.
Adanya
bantuan Pendidikan bagi siswa miskin.
i.
Dikembangkannya
Pesantren dan Madrasah Unggulan.
j.
Dibangunnya
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Terpadu (SIMPENDU).
k.
Dikembangkannya
Saluran Harapan, Pengaduan aspirasi Pendidikan (SAHADU SIDIK).
3.
Program
Peningkatan Kesehatan Masyarakat, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Adanya
bantuan dana kelahiran dan santunan kematian asuransi kesehatan bagi
masyarakat.
b.
Didirikannya
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Farmasi, Fakultas Keperawatan, Fakultas
Kedokteran dan berbagai Program D3 Kesehatan seperti kebidanan, lingkungan,
gizi, analisis, dan lain-lain.
c.
Adanya
gerakan anak sehat Kutai Kartanegara melalui Satu Bidan Satu Desa.
d.
Adanya
Program Desa Sehat Mandiri.
e.
Meningkatnya
program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sampai kesemua tingkatan.
f.
Meningkatnya
sarana dan prasarana kesehatan melalui pembangunan Posyandu, Puskesmas,
Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling termasuk Puskesmas terapung, renovasi
dan perluasan Rumah Sakit Umum dan Pembangunan Rumah Sakit Unggulan.
g.
Adanya
percepatan pembangunan Sistem Kesehatan Daerah (SKD).
4.
Program
Pembangunan Infrastruktur, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Meningkatnya
akses interkoneksisitas melalui Peningkatan jalan dan jembatan tembus desa
“Program Jalan dan Jembatan Masuk Desa” (PJJMD) Gerbang Raja.
b.
Meningkatnya
infrastruktur pelayanan dasar melalui pembangunan jaringan listrik, pengadaan
mesin pembangkit listrik, pembangunan jaringan telekomunikasi desa, pembangunan
jaringan air bersih desa.
c.
Kemudahan
kredit untuk perumahan rakyat miskin (program rumah murah).
d.
Meningkatnya
sarana dan prasarana melalui bantuan peningkatan transportasi air bagi rakyat
pesisir dan pedalaman.
5.
Program
Pembangunan Ekonomi,dengan indikator kinerja yang ingin dicapai :
a.
Mudahnya
akses kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta kelompok usaha.
b.
Adanya
Program Kawasan Unggulan Ekonomi (KUE) per kecamatan.
c.
Meningkatnya
usaha BUMDes.
d.
Meningkatnya
usaha koperasi rakyat melalui penguatan manajemen, insentif permodalan dan
pasar.
e.
Meningkatnya
program penyediaan Pasar Desa.
f.
Mempertahankan
Program Santunan Warga Tidak Mampu (SWTM).
g.
Adanya
kredit modal kelompok usaha bersama.
6.
Program
Ketenagakerjaan, dengan indikator kerja yang ingin dicapai :
a.
Pengadaan
Klinik Tenaga Kerja “Gerbang Raja”.
b.
Menguatnya
program Link and Match (pendidikan berbasis kerja survey).
c.
Pengadaan
“Bursa Pencari Kerja” Kabupaten Kutai Kartanegara.
d.
Meningkatnya
program Zona Bebas Pekerja Anak.
7.
Program
Pembangunan Pertanian, dengan indikator kinerja yang akan dicapai:
a.
Menguatnya
sektor Pertanian melalui pengembangan pertanian berbasis komoditas unggulan per
desa (Pertanian, Peternakan dan Perikanan).
b.
Ditetapkannya
Penetapan kawasan pertanian bebas pertambangan.
c.
Adanya
pengawasan pelaksanaan subsidi pertanian.
d.
Adanya
revitalisasi dan optimalisasi Rice
Processing Unit dalam upaya pasar beras di Kaltim.
e.
Adanya
Program Lumbung Kesejahteraan Desa (LKD) sebagai safety belt ekonomi desa.
f.
Adanya
Program pemuliaan tanaman lokal.
g.
Adanya
Program percontohan pemanfaatan lahan eks tambang sebagai percontohan areal
demplot pertanian dan perikanan serta peternakan.
h.
Adaya
Program ekonomi Desa melalui Program penguatan jejaring ekonomi Desa dalam satu
wadah GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) sebagai modal sosial.
8.
Program
Pemuda dan Olah Raga, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Meningkatnya
sarana dan prasarana olahraga disemua cabang olahraga.
b.
Adanya
program pembinaan dan pemberdayaan atlit lokal.
9.
Program
Pengembangan Pariwisata, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Adanya
Program Desa Budaya sebagai daerah tujuan Wisata.
b.
Adanya
Gerakan SATU HARI Budaya Kutai Kartanegara.
c.
Adanya
penelitian sejarah kebudayaan daerah Kutai Kartanegara.
10.
Program
Pembinaan Kehidupan Beragama dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Meningkatnya
insentif bagi imam P3N, dan Dai Desa serta rohaniawan.
b.
Membaiknya
Sarana dan Prasarana Ibadah Keagamaan diseluruh Kecamatan dan Desa.
c.
Adanya
bantuan operasional Organisasi dan kelompok keagamaan.
11.
Program
Pelestarian Lingkungan Hidup, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.
Adanya
Pengadaan sistem deteksi dini bagi kerusakan lingkungan.
b.
SOP
(Standar Operation Prosedur) bagi pengelolaan sumberdaya alam khususnya
dibidang pertambangan.
c.
Dierapkannya
30% kawasan terbuka hijau.
d.
Adanya
Program Sekolah Hijau sebagai pendidikan lingkungan sekolah.
e.
Adanya
perlindungan kawasan hutan mangrove pada kawasan pesisir.
f.
Adanya
percontohan system daur ulang (3R) melalui “Gerakan masyarakat yang berbasis
daur ulang”.
g.
Lestarinya
pembangunan desa yang berwawasan lingkungan melalui pembangunan tambak dengan
sistem Silfofishery dan sistem tendon.
h.
Tertanamnya
Penanaman mangrove di Delta Mahakam.
i.
Adanya
reboisasi pada kawasan hutan serta penghijauan pada kawasan budidaya.
12.
Program
Pemberdayaan Perempuan dan Gender dengan indikator kinerja yang ingin dicapai:
a.
Meningkatnya
usaha perempuan melalui Kegiatan Usaha Bersama Wanita (KUBW).
b.
Terlaksananya
Pengarusutamaan Gender di Bidang Reproduksi dan Kependudukan.
c.
Adanya
bantuan penunjang untuk Hari Anak dan Hari Ibu.
d.
Terbentuknya
forum perempuan untuk kesehatan “Gerakan perempuan Kukar Sehat”.
2.2
DEWAN
PRWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dewan
perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan
rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) diIndonesia yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD
diatur denganundang-undang,
terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah
administratif, yaitu:
1.
Dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota
provinsi.
2.
Dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota
kabupaten.
3.
Dewan
perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD
merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada
DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2.2.1. Tugas
Adapun
tugas – tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
1.
Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan
Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bersama dengan Kepala Daerah
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di
daerah
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
melalui Gubernur
5.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah
6.
Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah
dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
7.
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang Tata cara pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
2.2.2. Fungsi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berfungsi Sebagai :
1.
Legislasi (Legislating) yaitu Diwujudkan
dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
2.
Anggaran (Budgeting) yaitu Diwujudkan
dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
3.
Pengawasan (Controling) yaitu Diwujudkan
dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah,
Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
2.2.3. Hak dan Kewajiban
Adapun
Hak Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah:
1.
Hak Interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta
keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang
penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan
Negara.
2.
Hak Angket, yakni pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu
kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan pendapat, yakni hak DPRD untuk
menyertakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Hak-hak yang
dimiliki Anggota DPRD
1.
Hak mengajukan
rancangan Perda
2.
Hak mengajukan pertanyaan
3.
Hak menyampaikan
usul dan pendapat
4.
Hak memilih dan
dipilih
5.
Hak membela diri
6.
Hak imunitas
atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat
DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
7.
Hak protokoler
atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya
dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan
tugasnya
8.
Hak keuangan dan
administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya:
1.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila
2.
Melaksanakan UUD 1945 dan menaati
peraturan perundang-undangan
3.
Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
Mendahulukan kepentingan negara
diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5.
Memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat
6.
Menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah
7.
Menaati Tata Tertib dan Kode Etik
8.
Menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah
9.
Menyerap, menghimpun, aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10.
Menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat
11.
Memberikan pertanggungjawaban
secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing
2.3 PERAN DPRD MEWUJUDKAN GERBANG RAJA
Sub
ini berbeda dari pembahasan sebelumnya yang banyak menempatkan data – data
secara normatif. Disini akan lebih banyak mengupas opini yang bagi penyusun
obyektif sebagai pembanding dalam konsep tata kelola kepemerintahan daerah
Kutai Kartanegara.
Sebuah
klarifikasi terlebih dahulu mengenai tema yang diangkat oleh panitia seleksi
mengenai peran DPRD dalam mewujudkan Gerbang Raja Kutai Kartanegara adalah
sebuah langkah yang maju dimana seharusnya pelaksana program pemerintah secara
teknis adalah lembaga eksekutif (Bupati/SKPD) kini diperkaya dengan kerja
kolektif dengan memberikan peran terhadap Lembaga Legislatif (DPRD).
2.3.1 Sinergitas Antara Eksekutif dan
Legislatif
Pemilihan
Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 yang lalu menimbulkan
sebuah persaingan yang cukup menegangkan antara 2 kubu besar dari berbagai koalisi partai
diantaranya Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional
Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengusung Joko widodo dan Jusuf kalla sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia , Sedangkan dikubu Koalisi Merah
Putih (KMP) yang di sokong oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA),
Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang
(PBB) yang mengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai Presiden sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sedangkan Partai Demokrat tidak
berada di koalisi manapun. Namun mempersilahkan kader – kadernya untuk
mendukung calon presiden di koalisi manapun.
Terpilihnya
Ir. Joko widodo dan HM Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia sempat membuat perpolitikan di Negara kita semakin memanas. Namun
syukurlah berkat kedewasaan antar steak holder koalisi kondisi dinamika
tersebut menjadi tenang dan bisa terkontrol dengan baik. Walaupun masih
terdapat sisa – sisa dinamika tersebut juga sadikit banyaknya memberikan efek
terhadap daerah – daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Tidak
terlepas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejauh
ini penulis melihat di kabupaten Kutai Kartanegara relatif tidak terpengaruh
secara signifikan dengan problema yang terjadi di pusat. Namun tidak menutup
kemungkinan adanya intervensi yang berdampak pada kursng stabilnya perpolitikan
yang berefek pada terbengkalainya program – program kepemerintahan yang telah
disusun dan direncanakan dengan seksama.
Disinilah
perlu adanya kesadaran bersama dalam membangun dan mengedepankan kepentingan
rakyat dalam satu visi yang disebut dengan konsep Gerakan Pembangunan Rakyat
Sejahtera (Gerbang Raja). Tentunya dengan langkah – langkah strategis pimpinan
baik antara Bupati, Pimpinan Anggota DPRD dalam menjaga sinergitas serta
keselarasan dalam menjalankan peran dan fungsinya masing, baik secara
individual maupun secara kolektif. Karena kepemerintahan yang baik adalah
ketika satu dengan yang lainnya memahami dan melaksanakan tugasnya serta
fungsinya.
2.3.2 Penyerapan Aspirasi
Masyarakat dalam konteks pembangunan
merupakan unsur utama, oleh sebab itu aspirasi masyarakat menjadi hal paling
mendasar yang harus diserap agar pembangunan yang dilakukan menjadi lebih
bermakna dan terarah. Tanpa adanya aspirasi masyarakat maka pembangunan akan bermakna
ganda : Pertama, sebagai ajang tipu
elit kepada masyarakat/ Kedua,
sebagai perwujudan demokrasi palsu, sebab pembangunan tidak lebih sebagai
gagasan dan kepentingan elit belaka.
Secara
defenitif, konsep aspirasi mengandung dua pengertian, aspirasi ditingkat ide
dan aspirasi ditingkat peran structural. Di tingkat ide, konsep aspirasi
berarti sejumlah gagasan verbal dari lapisan masyarakat mana pun. Ditingkat
peran dalam struktur, adalah keterlibatan langsung dalam suatu kegiatan
(Amiruddin, 2003 ;3) dan apabila mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003
dan Nomor 25 Tahun 2004 yag mengatur pengelolaan keuangan Negara dan daerah,
Undang-Undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 mengatur perencanaan dan penganggaran
di daerah, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa rakyat berhak untuk ikut
dalam penyusunan dan pengembalian keputusan anggaran. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka indicator yang digunakan dalam penelitian ini yakni merujuk
kepada, hasil musrenbang kabupaten kutai kartanegara, program kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Faktor-faktor yang berpengaruh dalam
penyerapan aspirasi masyarakat di APBD
1. Musrenbang
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap daerah harus
menyusun rencana pembangunan daerah
secara sistematis, terarah, terpadu dan
tanggap terhadap perubahan
(Pasal 2 ayat
2), dengan jenjang perencanaan
jangka panjang (25
tahun), jangka menengah (5 tahun)
maupun jangka pendek
atau tahunan (1
tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bab VII
pasal 150 bahwa
daerah wajib memiliki
dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD),
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pembangunan yang
baik akan terselenggara
apabila diawali dengan
perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku
pembangunan serta memenuhi
kebutuhan masyarakat. Untuk itu,
maka proses perencanaan
memerlukan keterlibatan
masyarakat, diantaranya melalui
konsultasi publik atau
musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang). Musrenbang
merupakan forum konsultasi para
pemangku kepentingan untuk
menghasilkan kesepakatan
perencanaan pembangunan di
daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan
wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang
meliputi tahap persiapan, diskusi
dan perumusan prioritas
program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca
musrenbang. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-187/Kep/Bangda/2007 tentang
Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mengatur
tujuan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Musrenbang. Dalam pelaksanaannya, kegiatan
Musrenbang diadakan secara berjenjang mulai
dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
dan terakhir dirumuskan
ditingkat nasional. Pada tingkat
desa/kelurahan, Musrenbang bertujuan
untuk mencapai kesepakatan tentang
prioritas program SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang
akan dibiayai dari
APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah) dan
ADD (Alokasi Dana Desa),
serta memilih wakil-wakil
dari pemerintah dan
masyarakat yang akan mengikuti
Musrenbang tingkat kecamatan. Musrenbang Kabupaten bertujuan untuk melakukan
sinkronisasi antara usulan masyarakat dari hasil Musrenbang Kecamatan yang
dilakukan pada tanggal 21 s/d 30 Maret 2011 di masing-masing kecamatan dengan
Renja SKPD dan penentuan skala prioritas dari setiap kegiatan. Berdasarkan
hasil musrenbang yang dilaksankan pada tanggal 21 s/d 30 maret 2011 yang
dilaksanakan pada 10 kecamatan dikabupaten kutai kertanegara, dapat diperoleh
kesimpulan bahwa usulan yang diajukan oleh masyarakat dalam bidang ekonomi
menduduki peringkat pertama sebanyak 374 usulan atau sekitar 39% dari total
keseluruhan usulan yang diajukan oleh masyarakat melalui musrenbangdes, jumlah
ini dipengaruhi oleh masih besarnya peluang dan keinginan masyarakat local
untuk melakukan kegiatan usaha mandiri yang bisa dilakukan oleh masyarakat
khususnya dalam hal budidaya perikanan dan peternakan yang mana bagi masyarakat
kegiatan usaha mandiri ini mampu memperbaiki kualitas dan tingkat kehidupan
mereka dan beberapa daerah/kecamatan yang memiliki potensi tersebut diantara
kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara wis dan Kenohan dan untuk Kecamatan
kembang Janggut memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan peternakan
dalam skala besar yang jika dimaksimalkan akan memberikan dampak yang sangat
baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
2. Program
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Terbitnya Undang-undang nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah memberi kejelasan hukum dan arah
tindakan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan, karena sejak
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, baru kali inilah perencanaan
pembangunan nasional dituangkan dalam bentuk Undang-undang. Dalam Undang-undang
tersebut, dokumen perencanaan pembangunan nasional terdiri dari perencanaan
pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan
perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
mencakup (1) Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 (lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan
Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun. Tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sangat penting artinya dalam
penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Salah satu dokumen perencanaan
daerah yang secara eksplisit berisi tugas pokok dan ungsi SKPD adalah Rencana
Strategis SKPD. Rencana Strategis (Renstra) yang disusun oleh SKPD memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi SKPD tersebut. Di satu sisi, keberadaan tugas dan
fungsi tersebut bermanfaat sebagai panduan bagi SKPD. Namun di sisi lain, SKPD
juga perlu melakukan inovasi-inovasi sehingga mampu mengikuti tuntutan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pokok dan fungsi SKPD sangat
penting artinya dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Salah satu
dokumen perencanaan daerah yang secara eksplisit berisi tugas pokok dan fungsi
SKPD adalah Rencana Strategi SKPD. Rencana Strategis (Renstra) yang disusun
oleh SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD tersebut.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam APBD
Kabupaten Kutai Kartanegara
Berdasarkan hasil analisis
terhadap penyerapan aspirasi masyarakat dalam APBD pada 8 SKPD maka dapat
dijelaskan bahwa tingkat penyerapan aspirasi masyarakat dalam APBD Kabupaten
Kutai Kartanegara tahun 2012 dipengaruhi oleh factor-faktor sebagai berikut :
a. Anggaran yang
dimiliki.
Tingkat
ketersedian dana dalam APBD atau anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah
merupakan factor utama yang menpengaruhi tingkat penyerapan aspirasi
masyarakat. Jumlah kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat selalu berbanding
terbalik dengan anggaran yang tersedia. Jika dilihat dari anggaran yang
dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara dalam 5 tahun terakhir memang sangat
besar, tetapi hal ini akan menjadi sangat tidak berimbang dengan letak
geografis kabupaten kutai kartanegara, mengingat luasan kabupaten ini sangat
besar, sehingga di butuhkan dana yang sangat besar pula untuk pembangunan infrastruktur
di kabupaten ini. Kondisi ini tentu akan terus meningkat hingga dimasa yang
akan datang, mengingat tingkat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Oleh
sebab itu diperlukannya sinkronisasi antara rencan pembangunan pemerintah
daerah yang tertuang dalam RPJMD dan Renja SKPD dengan kebutuhan masyarakat
melalui forum perencanaan pembangunan seperti musrenbang dan forum SKPD. Masyarakat
juga diharapkan lebih cerdas dalam membuat usulan kegiatan dengan benar-benar
memperhatikan tingkat prioritas dan urgensi suatu kegiatan. Hal ini tentu dapat
dilakukan apabila adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan para
steakholder di tingkat kabupaten (eksekutif dan legislatif) untuk membuka akses
informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. System anggaran berbasis kinerja
yang dicanangkan oleh pemerintah puast merupakan salah satu cara untuk
mengatasi keterbatasan anggaran yang di hadapi dalam APBD. Dengan penganggaran
berbasis kinerja setiap kegiatan yang diusulkan dalam APBD harus benar-benar
memiliki dasar yang kuat, baik input, output, maupun sasaran yang ingin dicapai
dari suatu kegiatan. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan terhadap salah
satu kegiatan. Intinya adalah penghematan anggaran agar semakin besar aspirasi
masyarakat yang dapat diserap
b.
Kepentingan Politik
APBD seringkali menjadi
ajang pertarungan politik, baik elit di tingkat
desa maupun tingkat kabupaten (Eksekutif dan Legislatif). Dari hasil
wawancara dengan narasumber dari SKPD menyatakan bahwa
banyak dari kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam APBD merupakan kegiatan titipan dari
pihak-pihak tertentu yang sudah pasti bukan merupakan hasil dari penyerapan aspirasi
masyarakat dalam musrenbang. Intervensi politik memang
bukan lagi rahasia umum. Dengan dalih untuk kepentingan masyarakat, berbagai
pihak seringkali dengan kekuasaan yang dimilikinya memaksakan suatu kegiatan
untuk dimasukkan kedalam APBD. Hilangya usulan masyarakat berdasarkan hasil musrenbang tidak hanya
terjadi pada proses pengusulan RAPBD, tetapi juga pada saat pembahasan
dilakukan. Penambahan kegiatan dalam proses pembahasan RAPBD inilah yang
seringkali membuat rendahnya kualitas dari APBD dan proses pengesahan APBD
menjadi terlambat. Bagaiman tidak, kegiatan yang diusulkan pada proses
penambahan RAPBD pada umumnya adalah kegiatan yang bersifat fisik (jalan,
jembatan, parit, bangunan sekolah, gedung perkantoran dll). Setiap kegiatan
fisik tentu memerlukan ukuran yang jelas dan dapat ditetapkan anggarannya
sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun
kegiatan yang diusulkan tidak pernah menyertakan hal tersebut, bahkan terkadang
ada kegiatan yang lokasinya saja belum pasti. Dampak dari intervensi politik
sangat beragam apabila tidak dipenuhi, dari mulai pencopotan jabatan (mutasi
bahkan non job) menjadi pertaruhan terhadap penolakan dari usulan yang diajukan
oleh elit tertentu, bahkan sampai pada keterlambatan pengesahan RAPBD menjadi
APBD.
c.
Kualitas Usulan
Keterlibatan masyarakat yang rendah dalam
setiap proses pembangunan sebagai dampak dari apatisme terhadap pemerintah
ketidaktahuan akan perannya dalam pembuatan keputusan, dan rendahnya tingkat
pendidikan serta kurangnya informasi yang dimiliki menyebabkan kualitas
program/kegiatan yang diusulkan sangat rendah.
Akibatnya,
masyarakat melalui perangkat desa berlomba-lomba untuk membuat usulan
program.kegiatan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan tingkat kebutuhan
program/kegiatan tersebut. Selain itu, kecenderungan masyarakat untuk
mengusulkan kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik (infrastruktur) dari pada
kegiatan-kegiatan pemberdayaan ekonomi juga menyebabkan kurangnya aspirasi
mereka dapat diserap dalam APBD
2.3.3 Pemberdayaan Masyarakat
Sebagai
wakil Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Kartanegara
seyogyanya melibatkan semua elementasi masyarakat sehingga apa yang
disuarakan/aspirasikan sesuai dengan kehendak dan kopetensi rakyat.
Selain itu
elemen – elemen penting yang harus dilibatkan adalah Sumber Daya Manusia yang
potensial di bidang akademik seperti Mahasiswa yang mempunyai semangat belajar
dan meneliti yang tinggi. Kita bisa lihat bersama di Universitas Kutai
Kartanegara (Unikarta) mempunyai 7 Disiplin Ilmu yaitu Fakultas Ekonomi,
Fakultasi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Agama Islam, Fakultas Teknik, jika
proses penelitian dukung penuh oleh pemerintah maka akan memberikan efek yang
besar bagi kemaslahatan masyarakat di Kutai Kartanegara.
Elemen yang tak
kalah pentingnya yang menjadi tulang punggung perekonomian pasca tambang adalah
para petani. Yang jika dijalankan kembali pengelolaan singkong gajah secara
masal dan di sediakan segala bentuk infrastrukturserta pembinaannya pasti akan
menjadikan bumi Kutai Kartangara menjadi Makmur dan Sejahtera.
Keterlibatan
LSM dan LBH dalam mengadvokasi masyarakat untuk menegakkan keadilan atas terampasnya hak mereka,
keterlibatan para pengusaha dalam membangun ekonomi kerakyatan, keterlibatan
kontraktor dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas, keterlibatan
komunitas – komunitas kesenian dan budaya dalam menumbuh kembangkan minat dan
bakat anak bangsa , keterlibatan para Ulama dalam mencerahkan umat, serta
keterlibatan organ masyarakat lainnya.
Tentunya
keterlibatan ini bukan hanya dengan dukungan secara materil yang dianggarkan
dalam rencana kerja yang bersifat normative saja, melainkan dukungan secara figuritas
atau mampunya pemimpin menjadi inspirasi bagi masyarakatnya. Dan itu dimulai
dari Bupati, SKPD dan DPRD selaku
fasilitator spirit Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Ada beberapa pointer
dalam makalah ini yang menjadi titik tekan dalam proses optimalisasi peran,
tugas dan fungsi DPRD dalam mewujudkan Gerbang raja diantaranya :
1.
Hendaknya seluruh komponen terutama penguasa ditingkat
kabupaten dan para anggoata DPRD agar menjadikan masyarakat sebagai obyek yang
harus dilayani bukan sebaliknya. Sebab tujuan utama dari pembangunan di
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.
Dalam hal anggaran hal utama yang harus di perhatikan adalah
transparansi dan akuntabilitas anggaran, dengan cara APBD yang disusun harus
dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat
meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta
korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yag ingin dicapai
dari suatu kegiatan yang dianggarakan kemudian hal lain yang tak kalah penting
adalah taat azas dengan cara membuat rencana pendapatan yang lebih terukur
secara rasional terutama terhadap PAD serta penganggaran belanja yang sesuai
dengan skala kebutuhan
3.
Dalam kualitas usulan hendaknya pemerintah memberikan/membuka
akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang bagaimana membuat usulan kegiatan yang benar-benar
sesuai dengan kebutuhannya, mengingat dana yang dialokasikan untuk kegiatan
sosialiasasi maupun pengarahan berasal dari SKPD terkait.
4.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan berani
untuk melaksanakan pembangunan yang benar-benar berdasarkan aspirasi
masyarakat, dengan cara menyerap usulan dan melibatkan langsung masyarakat
melalui musrenbang minimal 50% dari total kegiatan dalam APBD, sehingga
pembangunan dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat benar-benar nyata di
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Demikian beberapa
pandangan yang dapat penyusun simpulkan yang harapannya agar kedepan melalui
makalah ini bisa menjadi langkah awal bagi kita
untuk bersama – sama bisa mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan
tugas, pokok dan fungsi kita sebagai elementasi masyarakat Kutai Kartanegara.
3.2
KRITIK DAN SARAN
Perlu adanya revisi dan tinjauan lebih mendalam mengenai pandangan penyusun
dalam membuat makalah ini, penyusun yakin di luar sana masih banyak referensi
yang jauh lebih baik yang bisa menjadi rujukan.
Akhir dari tulisan ini penyusun mengharapakan kritik dan saran dari semua
elementasi pembaca agar bisa menjadi pembanding dalam proses transformasi
pemikiran yang ilmiah guna bisa menjadi bahan bagi penulis untuk mengevaluasi
makalah ini.
Penyususn mengucapkan mohon maaf jika didalam makalah ini terdapat
kekeliruan didalamnya. Sekian dan terimakasih.
Daftar pustaka
Abidin,Zainal, Said, 2008. Strategi
kebijakan dalam pembangunan dan Ekonomi Politik, Jakartam: Suara Bebas
Adi,Rukminto,Isbandi,2008.
Intervensi Komuntas : Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan
Masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers.
Budiarjo.Miriam, 2005. Dasar-dasar
Ilmu Politik, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Mardiasmo. (2002) Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta ; Andi.
Suharto, Edi, 2006. Membangun
masyarakat menberdayakan rakyat ; kajian strategis pembangunan kesejahteraan
social dan pekerjaan social, Bandung
: Refika Aditama
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintaha Daerah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan Desa
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013
C.
Pranala Luar
http://kesultanan.kutaikartanegara.com/index.php?menu=Sejarah