Monday, January 12, 2015

Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi DPRD mewujudkan Gerbang Raja Kabupaten Kutai Kartanegara (Makalah)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Ibu yang beribukota di Tenggarong. Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan kurang lebih 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (hasil sensus penduduk tahun 2010).
Kabupaten Kutai Kartanegara disebut sebagai Kabupaten terkaya di Indonesia karena mempunyai APBD yang tidak dimiliki oleh Kabupaten lain yaitu sebesar 6,971 T (RAPBD 2015). Latar belakang yang membuat daerah ini mendapatkan anggaran yang besar karena maraknya perusahaan migas dan nonmogas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi problema kita bersama ketika terjadinya beberapa hambatan dalam melakukan proses pembangunan yang tidak singkronnya antara konsep dan pelaksanaan. Kita bisa melihat  masih terdapatnya silfa mencapai + Rp.500 Miliyar. Perlu adanya telaahan dan koreksi lebih lanjut agar keseimbangan dalam pengelolaan birokrasi kepemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien sehingga bukan hanya silfa yang mencapai 100% yang menjadi patokan melainkan output dan outcame pembangunan bisa menyentuh langsung kemasyarakat.
Selain itu perlu tatanan yang baik dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencana Pembanguna Jangka Menengah (RPJM) agar tidak adanya tumpang tindih antara skala prioritas pembangunan satu dengan yang lainnya sehinggga mengakibatkan tidak terukurnya pembangunan. Disinilah perannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara dalam mengontrol proses penganggaran secara jernih, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (BAPPEDA) dan SKPD – SKPD lainnya.
Bagi saya, dalam makalah ini adalah bagaimana keterlibatan social (masyarakat) bisa diberdayakan dalam melaksanakan program pemerintah dengan mengkaji lebih lanjut kondisi – kondisi psikologi masyarakat yang bersangkutan dan memetakan kemampuan masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Disinilah peran Pemerintah Daerah baik legislatif maupun eksekutif memfasilitasi masyarakat mengembangkan kearifan lokal secara professional dengan melepaskan tendensi ke Partaian dan hanya memperjuangakan konstituennya saja, karena ketika menjadi pemimpin dan wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan satu kelompok melainkan menjadi figur yang universa bagi seluruh rakyatnya sesuai dengan peran dan fungsi steak holder (pemangku kebijakan) yang bersangkutan menuju Masyarakat yang Sejahtera dan. Berkeadilan




1.2    RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, penyusun merumuskan masalah sebagai berikut :
1.        Bagaimanakah Peran,  Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara?
2.        Bagaimankah singkronisasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Gerbang Raja ?
3.        Perlukah di libatkannya elementasi sosial dalam hal ini masyarakat dalam mewujudkan Gerbang Raja Kutai Kartanegara ?

1.3    TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dan manfaat pembuatan karya ilmiah ini adalah :
1.        Untuk mengetahui Peran,  Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara
2.        Untuk memberikan pertimbangan mengenai langkah – langkah berjalannya kepemerintahan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Program Gerbang Raja
3.        Untuk menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perwujudan Gerbang Raja Kutai Kartanegara








BAB II
PEMBAHASAN
2.1    KUTAI KARTANEGARA
Langkah awal dalam sub bahasan ini sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui mengenai sejarah kutai kartanegara, selain menjadi perolog, mempelajari sejarah juga bisa menjadi hikmah untuk kondisi masa kini dan menyusun program untuk masa yang akan datang.
2.1.1        Sejarah
Patut disyukuri bahwa kabupaten kutai kartanegara memiliki latar belakang kebanggaan sejarah yang luar biasa yakni sebagai kerajaan tertua di Indonesia dimana pada abad ke-IV telah berdiri kerajaan bercorak hindu-india yang bernama kerajaan kutai mulawarman yang lebih sering dikenal dengan kerajaan muawarman.
Peafsiran para ahli sejarah menyimpulkan bahwa sesungguhnya kerajaan kutai mulawarman adalah kerajaan kutai yang berdiri di martapura, muarakaman sehingga sering di sebut kerajaan martapura atau martadipura. Kesimpulan tersebut berdasarkan catatan sejarah dari cina dan india yang menyabut dengan tegas adanya kerajaan kho thay (bahasa cina) yang berarti kerajaan besar dan quetaire (bahasa india) artinya hutan belantara. Kerajaan kutai mulawarman didirikan oleh pembesar kerajaan campa (kamboja) bernama kudungga, yang selanjutnya menurunkan raja asma warman, raja mulawarman, sampai dua puluh tujuh generasi kerajaan kutai mulawarman yaitu sebagai berikut:
1.      Kudungga
2.      Asmawarman
3.      Mulawarman
4.      Sri Warman
5.      Mara Wijaya Warman
6.      Gaya Yana Warman
7.      Wijaya Tungga Warman
8.      Jaya Naga Warman
9.      Nala Sina Warman
10.  Nala Perana Warmana Dewa
11.  Galingga Warman Dewa
12.   Indara Warman Dewa
13.   Sangga Wirama Dewa
14.  Singa Wardala Warmana Dewa
15.  Candra Warmana
16.  Prabu Mulia Tungga Dewa
17.  Nala Indra Dewa
18.  Indra Mulia Warmana Tungga
19.  Sri Langka Dewa
20.  Guna Perana Tungga,
21.  Widaya Warman
22.  Indra Mulia
23.  Sri Aji Dewa
24.  Mulai Putra
25.  Nala Pendita
26.  Indra Paruta  Dewa
27.  Darma Setia
Sementara itu pada abad-XIII di muara sungai mahakan berdiri kerajaan bercorak hindu jawa yaitu kerajaan kutai karta Negara yang didirikan oleh salah seorang pembesar dari kerajaan singa sari yang bernama raden kusuma yang kemudian bergelar aji batara agung dewa sakti dan beristrikan putrid karang melenu sehingga kemudian menurunkan putra bernama aji batara agung paduka nira.
Proses asimilasi (penyatuan) dua kerajaan tersebut telah dimulai pada abad XIII dengan pelaksanaan kawin politik antara aji batara agung paduka nira yang mempersunting putri indra perwati dewi yaitu seorang putr dari guna perana tungga salah satu dinasti raja mulawarman (martadipura), tetapi tidak berhasil menyatukan kedua kerajaan tersebut. Baru pada abad ke- XVI melalu perang besar antara kerajaan kutai kartanegara pada masa pemerintahan aji pangeran sinom ing mendapa deengan kerajaan kutai mulawarman pada masa pemerintahan raja darma setia.
Dalam pertempuran tersebut raja darna setia mengalami kekalahan dan gugur ditangan raja kutai karta Negara aji pangeran sinum panji, yang kemudian berhasil menyatukan kerajaan kutai tersebutt sehingga wilayahnya menjadi sangat luas dan nama kerajaannyapun berubah menjadi kutai kartanegara ing martadipura yang kemudian menurunkan dinasti raja-raja kutai kartanegara sampai sekarang.
Literatur sejarah menyebutakan bahwa sejak abad XIII sampai tahun 1960 yang menjadi raja (sultan) daerah swapraja (kerajaan kutai kartanegara) berdasarkan tahun pemerintahannya adalah sebagai berikut:
1.      1300-1325 aji batara agung dewa sakti
2.      1350-1370 aji batara agung paduka nira
3.      1370-1420 aji maharaja sultan
4.      1420-1475 aji raja mandarsyah
5.      1475-1525 aji pangeran tumenggung jayabaya (aji raja putri)
6.      1525-1600 aji raja mahkota
7.      1600-1605 aji dilanggar
8.      1605-1635 aji pangeran sinum panji mendopo
9.      1635-1650 aji pangeran dipati agung
10.  1650-1685 aji pangeran mejo kusumo
11.  1685-1700 aji begi gelar aji ratu agung
12.  1700-1730 aji pangeran dipati tua.
13.  1730-1732 aji pangeran dipati anum panji pendopo
14.  1732-1739 sultan aji Muhammad idris
15.  1739-1782 aji imbud gelar sultan muhamad muslihuddin
16.  1782-1850 sultan aji Muhammad salehuddin
17.  1850-1899 sultan aji muhamad sulaiman
18.  1899-1915 sultan aji alimuddin
19.  1915-1960 aji Muhammad parikesit
20.  1960-sekarang, sultan haji aji Muhammad salehuddin II


Literature sejarah mengatakan bahwa pada tanggal 17 juli 1863 kerajan kutai kartanegara mulai menjadi  daerah swapraja sebagai bagian dari kerajaan hindia belanda, akibat di tanda tangannya lange contact oleh sultan kutai pada waktu itu karena kalah perang.
Pada masa penjajahan jepang tahun 1942 daerah swapraja kutai kartanegara mendapat pengaturan tersendiri dan mempunyai kedudukan istimewa. Sultan selaku swapraja dinobatkan menjadi koo, yang berarti mempunyai kedudukan jelas sebagai anggota keluarga dari raja jepang. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan putusnya hubungan dengan belanda dan kemudian menunjukkan kesetiaan kepada kerajaan jepang.
Akan tetapi tahun 1945 kalimantan timur berhasil diduduki kembali oleh belanda termasuk daerah swapraja kutai kartanegara tahun 1947. Kalimantan timur dibentuk menjadi daerah federasi dengan status satuan kertanegaraan yang berdiri sendiri dan terdiri atas kesultanan kutai, bulungan, sambaliung, gunung tabor, dan pasir dengan sebutan swapraja.
Selanjutnya pada tanggal 27 desember 1949 masuk dalam wlayah republic Indonesia serikat (RIS) dan pada tanggal 10 april 1950 federasi kalimantan timur masuk dalam fedeerasi Kalimantan timur dalam republic Indonesia (yang beribukota di yogyakarta).
Pada masa kejayaan hingga tahun 1959, kesultanan kutai kartanegara ing martadipura memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas. Wilayah kekuasaannya meliputi beberapa wilayah otonomi yang ada dipropinsi Kalimantan timur yakni:
1.      Kabupaten kutai kartanegara
2.      Kabupaten kutai barat
3.      Kabupaten kutai timur
4.      Kota Balikpapan
5.      Kota bontang
6.      Kota samarinda
Dengan demikian luas wilayah kesultanan kutai kartanegara hingga tahun 1959 adalah seluas 94.700 km2.
Pada tahun 1959, wilayah kesultanan kutai kartanegara dibagi menjadi 3 wilayah pemerintahan:
1.      Daerah tingkat II yakni kabupaten kutai
2.      Kota madya Balikpapan
3.      Kota madya samarinda
Dan sejak itu berakhirlah pemerintahan kesultanan kutai kartanegara setelah disyahkannya pemerintah daerah tinggakat II Kabupaten Kutai melaului UU No. 27 Tahun 1959 tentang Pencabutan Status Daerah Istimewa Kutai.
Kabupaten kutai kertanehara erupakan kelanjutan dari kesultanan kutai kartanegara ng martadipura. Setelah republic Indonesia berdiri pada tahun 1947 kesultanan kutai kartanegara dengan status swapraja kutai masuk dalam federasi Kalimantan timur bersama daerah-daerah kesultanan lainnya seperti: Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Pasir. Kemudian pada 27 desember 1949 masuk dalam republic Indonesia serikat.
Daerah swapraja kutai diubah menjadi daerah istimewa kutai yang meruakan daerah otonomi berdasar UU Darurat No. 3 tahun 1953.
Pada tahun 1999 wilayah kabupaten kutai dimekarkan menjadi daerah otonom berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999, yakni:
1.      Kabupaten kutai dengan ibukota tenggarong
2.      Kabupaten kutai barat dengan ibukota sendawar
3.      Kabupaten kutai timur dengan ibukota sangatta
4.      Kota bontang dengan ibukota bontang.
Istilah kabupaten induk sering digunakan untuk membedakan antara hasil pemekaran dengan kabupaten kutai yang lama. Pada musyawarah nasional APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) yang di adakan ditenggarong tahun 2000, presiden RI Abdurahman Wahid yang membuka munas tersebut mengusulkan agar kabupaten kutai hasil pemekaran menggunakan nama kabupaten kutai kartanegara, mengingat kota Tenggarong juga merupakan ibukota kesultanan Kutai Kartanegara.
Tanggal 23 Maret 2002, presiden megawati soekarno putri menetapkan penggnaan kabupaten kutai kartanegara melalui peraturan pemerintah RI No. 8 Tahun 2002 tentang “ perubahan nama kabupaten kutai menjadi kabupaten kutai kartanegara”
2.1.2    Profil
Secara geografis Kabupaten Kutai Kartanegara terletak antara 115°26'28" BT - 117°36'43" BT dan 1°28'21" LU - 1°08'06" LS dengan batas administratif sebagai berikut:

A.      Topografi

Topografi wilayah sebagian besar bergelombang dan berbukit dengan kelerengan landai sampai curam. Daerah dengan kemiringan datar sampai landai terdapat di beberapa bagian, yaitu wilayah pantai dan daerah aliran sungai Mahakam.Pada wilayah pedalaman dan perbatasan pada umumnya merupakan kawasan pegunungan dengan ketinggian antara 500 hingga 2.000 m di atas permukaan laut.
Danau-danau yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain:
1.     Danau Semayang (13.000 ha)
2.     Danau Melintang (11.000 ha)
3.     Danau Ngayau (1.900 ha)
4.     Danau Tempatung (1.300 ha)
5.     Danau Mulupan (750 ha)
6.     Danau Siran (750 ha)
7.     Danau Perian (750 ha)
8.     Danau Wis (750 ha)
9.     Danau Karang (750 ha)
10. Danau Loa Kang (450 ha)
11. Danau Batu Bumbu (450 ha)
12. Danau Meranbi (350 ha)
13. Danau Puan Rabuk (350 ha)
14. Danau S'kajo (100 ha)
15. Danau Tanah Liat (45 ha)

B.       Demografi

Jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (hasil sensus penduduk tahun 2010). Penduduk yang bermukim di wilayah Kutai Kartanegara terdiri dari penduduk asli, seperti:
·         Suku Kutai
·         Suku Dayak Benuaq
·         Suku Dayak Tunjung
·         Suku Dayak Bahau
·         Suku Dayak Modang
·         Suku Dayak Kenyah
·         Suku Dayak Punan
·         Suku Dayak Kayan
Sementara penduduk pendatang adalah:
·         Suku Banjar
·         Suku Jawa
·         Suku Bugis
·         Suku Mandar
·         Suku Madura
·         Suku Buton
·         Suku Timor
Pola penyebaran penduduk sebagian besar mengikuti pola transportasi yang ada. Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi transportasi lokal.Keadaan ini menyebabkan sebagian besar pemukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya.Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai dimana belum terdapat prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.
Sebagian besar penduduk Kutai Kartanegara tinggal di pedesaan, yakni mencapai 75,7%, sedangkan sejumlah 24,3% berada di daerah perkotaan. Sementara mata pencaharian penduduk sebagian besar di sektor pertanian 38,25%, industri/kerajinan 18,37%, perdagangan 10,59 % dan lain-lain 32,79%.

C.      Pemerintahan

Bupati Kutai Kartanegara saat ini adalah Rita Widyasari bersama wakil bupati Gufron Yusuf. Rita Widyasari merupakan bupati perempuan pertama di Kalimantan Timur.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dibantu Sekretaris Daerah Kabupaten yang saat ini dijabat oleh Edi Damansyah. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membentuk beberapa lembaga pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yang terdiri dari 18 Dinas Otonom, 9 Badan Daerah dan 8 Kantor Daerah.

D.      Kecamatan

Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari 18 kecamatan, yakni:

E.       Pendidikan

Pendidikan Dasar dan Menengah

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui program pembangunan yang disebut Gerbang Dayaku melaksanakan program wajib belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara (2006), jumlah keseluruhan sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 665 buah yang terdiri dari 466 SD, 122 SMP/MTs dan 77 SMA/SMK/MA/MAN.

Pendidikan Tinggi

Di Kutai Kartanegara terdapat perguruan tinggi swasta bernama Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang berada di kota Tenggarong, kemudian Sekolah Tinggi Teologi Tenggarong dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tenggarong. Selain itu juga sedang dibangun Politeknik Sumber Daya Kalimantan yang berada di kecamatan Muara Jawa.




2.1.3    Gerbang Raja (Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera)
             Konsep program Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera merupakan kesinambungan dari program Gerbang Dayaku yang merupakan program pembangunan di kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya. Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan program pembangunan Gerbang Dayaku terdahulu, yang menjadi pedoman Implementasi Program Gerbang Raja.
            Gerbang Raja merupakan akronim dari gerakan pembangunan rakyat sejahtera, Gerbang Raja memiliki arti/makna khusus yaitu terdiri dari dua kosa kata yaitu Gerbang dan Raja. Gerbang di artikan sebagai pintu depan atau pintu pengantar dan Raja di maknakan sebagai kesejahteraan. Dengan demikian makna Gerbang Raja dapat diartikan sebagai pintu depan atau pintu pengantar kearah kesejahteraan. Kesejahteraan dalam Gerbang Raja merupakan wujud keyakinan untuk membangun kebanggaan masa depan bagi rakyat dan masyarakat Kutai Kartanegara. Filosofi Gerbang Raja diilhami dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan aset historis sejarah dan budaya bangsa yang dahulu dikenal dengan kerajaan tertua di Indonesia, Kerajaan Mulawarman dengan lingkup luasan Kutai Raya yang memberi kebanggaan bagi rakyat dan masyarakat Kutai Kartanegara.
            Gerbang Raja adalah suatu program pembangunan yang diusulkan Bupati Kutai Kartanegara yang terpilih yaitu Rita Widyasari, Ph.D pada mei tahun 2010 lalu yang juga merupakan putri dari mantan bupati H. Syaukani HR. Dan dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 30 juni 2010. Gerbang Raja merupakan kesinambungan dari Gerbang Dayaku warisan dari mantan Bupati terdahulu yang juga merupakan ayah kandung dari bupati terpilih yang sekarang, dalam Gerbang Raja terakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang meliputi banyak bidang seperti perbaikan pengawasan penyelenggaraan Good Governance, bidang pendidikan, bidang ekonomi, lingkungan dan lainnya yang tercantum dalam Visi dan Misi Gerbang Raja.
            Visi dari program Gerbang Raja yaitu Menuju Terwujudnya “Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berkeadilan”. Adapun uraian dari makna visi tersebut ialah sebagai berikut :
1.    Sejahtera adalah yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat (sosial, ekonomi, dan budaya) untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antar wilayah dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat, melalui pemenuhan akses pelayanan sosial dasar beserta saran dan prasarananya, serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala kecil, mengah dan besar serta koperasi.
2.    Berkeadilan adalah pembangunan yang adil dan merata serta penegakan hukum dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta meningkatkan peran perempuan dan perlindungan anak.
            Dan adapun misi dari program Gerbang Raja adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dengan menitik beratkan pada motivasi dan pengawasan pelaksanaan good governance.
2.    Meningkatkan kualitas dan daya saing menuju sumber daya manusia yang unggul, beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Menumbuhkan sentra perekonomian dan pengembangan usaha rakyat dengan tetap menjaga iklim investasi dalam kerangka penciptaan lapangan pekerjaan.
4.    Meningkatkan sumber-sumber pendapatan dana pengembangan potensi serta daya saing agribisnis, industri dan pariwisata.
5.    Meningkatkan pemerataan infrastruktur pembangunan untuk menjangkau layanan fasilitas umum baik secara kualitas maupun kuantitas.
6.    Menetapkan penyelenggaraan pembangunan berwawasan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.
7.    Meningkatkan peran dan partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Untuk mewujudkan visi, misi, strategi dan arah kebijakan pembangunan Gerbang Raja yang telah dijelaskan sebelumnya, disusun program-program pembangunan didasarkan indikator kinerja kunci yang digunakan sebagai ukuran tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat pada pelaksanaan RPJMD 2011 – 2015.
Program Unggulan Gerbang Raja merupakan Program Dedicated yang menyentuh langsung kepada kepentingan publik, memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas pada masyarakat, adapun program unggulan Gerbang Raja, sebagai berikut :
1.        Program Pembangunan Pemerintahan, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Meningkatnya Pengawasan Pelaksanaan good governance di semua SKPD.
b.         Diterapkannya fakta integritas bagi pejabat esselon II, III dan IV.
c.         Meningkatnya kapasitas SDM Aparatur dengan memberikan kesempatan Tugas Belajar, Izin Belajar kepada PNS.
d.        Dilanjutkannya pemberantasan praktik korupsi.
e.         Tersusunnya kemudahan Standar Pelayanan Publik dengan Sistem Intergrasi Layanan (SIL).
f.          Meningkatnya insentif Kepala Desa, RT, Linmas, Kepala Adat/Dusun, BPD dan LPM.
g.         Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP gratis.

2.        Program Pengembangan Pendidikan dengan, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Satu Guru – Satu Laptop.
b.         Alokasi Dana Pendidikan 20 % dari APBD.
c.         Insentif bagi guru dan dosen.
d.        Terlaksanannya pemberantasan Buta Aksara Melalui Zona Bebas Buta Aksara (ZBBA).
e.         Terbangunnya Sekolah Unggulan di wilayah pantai dan hulu berbasis karakteristik daerah.
f.          Terbangunnya sekolah bertaraf Internasional.
g.         Terpenuhinya Buku Pelajaran bagi siswa.
h.         Adanya bantuan Pendidikan bagi siswa miskin.
i.           Dikembangkannya Pesantren dan Madrasah Unggulan.
j.           Dibangunnya Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Terpadu (SIMPENDU).
k.         Dikembangkannya Saluran Harapan, Pengaduan aspirasi Pendidikan (SAHADU SIDIK).

3.        Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Adanya bantuan dana kelahiran dan santunan kematian asuransi kesehatan bagi masyarakat.
b.         Didirikannya Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Farmasi, Fakultas Keperawatan, Fakultas Kedokteran dan berbagai Program D3 Kesehatan seperti kebidanan, lingkungan, gizi, analisis, dan lain-lain.
c.         Adanya gerakan anak sehat Kutai Kartanegara melalui Satu Bidan Satu Desa.
d.        Adanya Program Desa Sehat Mandiri.
e.         Meningkatnya program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sampai kesemua tingkatan.
f.          Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan melalui pembangunan Posyandu, Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling termasuk Puskesmas terapung, renovasi dan perluasan Rumah Sakit Umum dan Pembangunan Rumah Sakit Unggulan.
g.         Adanya percepatan pembangunan Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

4.        Program Pembangunan Infrastruktur, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Meningkatnya akses interkoneksisitas melalui Peningkatan jalan dan jembatan tembus desa “Program Jalan dan Jembatan Masuk Desa” (PJJMD) Gerbang Raja.
b.         Meningkatnya infrastruktur pelayanan dasar melalui pembangunan jaringan listrik, pengadaan mesin pembangkit listrik, pembangunan jaringan telekomunikasi desa, pembangunan jaringan air bersih desa.
c.         Kemudahan kredit untuk perumahan rakyat miskin (program rumah murah).
d.        Meningkatnya sarana dan prasarana melalui bantuan peningkatan transportasi air bagi rakyat pesisir dan pedalaman.

5.        Program Pembangunan Ekonomi,dengan indikator kinerja yang ingin dicapai :
a.         Mudahnya akses kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta kelompok usaha.
b.         Adanya Program Kawasan Unggulan Ekonomi (KUE) per kecamatan.
c.         Meningkatnya usaha BUMDes.
d.        Meningkatnya usaha koperasi rakyat melalui penguatan manajemen, insentif permodalan dan pasar.
e.         Meningkatnya program penyediaan Pasar Desa.
f.          Mempertahankan Program Santunan Warga Tidak Mampu (SWTM).
g.         Adanya kredit modal kelompok usaha bersama.

6.        Program Ketenagakerjaan, dengan indikator kerja yang ingin dicapai  :
a.         Pengadaan Klinik Tenaga Kerja “Gerbang Raja”.
b.         Menguatnya program Link and Match (pendidikan berbasis kerja survey).
c.         Pengadaan “Bursa Pencari Kerja” Kabupaten Kutai Kartanegara.
d.        Meningkatnya program Zona Bebas Pekerja Anak.

7.        Program Pembangunan Pertanian, dengan  indikator kinerja yang akan dicapai:
a.         Menguatnya sektor Pertanian melalui pengembangan pertanian berbasis komoditas unggulan per desa (Pertanian, Peternakan dan Perikanan).
b.         Ditetapkannya Penetapan kawasan pertanian bebas pertambangan.
c.         Adanya pengawasan pelaksanaan subsidi pertanian.
d.        Adanya revitalisasi dan optimalisasi  Rice Processing Unit dalam upaya pasar beras di Kaltim.
e.         Adanya Program Lumbung Kesejahteraan Desa (LKD) sebagai safety belt ekonomi desa.
f.          Adanya Program pemuliaan tanaman lokal.
g.         Adanya Program percontohan pemanfaatan lahan eks tambang sebagai percontohan areal demplot pertanian dan perikanan serta peternakan.
h.         Adaya Program ekonomi Desa melalui Program penguatan jejaring ekonomi Desa dalam satu wadah GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) sebagai modal sosial.

8.        Program Pemuda dan Olah Raga, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Meningkatnya sarana dan prasarana olahraga disemua cabang olahraga.
b.         Adanya program pembinaan dan pemberdayaan atlit lokal.

9.        Program Pengembangan Pariwisata, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Adanya Program Desa Budaya sebagai daerah tujuan Wisata.
b.         Adanya Gerakan SATU HARI Budaya Kutai Kartanegara.
c.         Adanya penelitian sejarah kebudayaan daerah Kutai Kartanegara.

10.    Program Pembinaan Kehidupan Beragama dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Meningkatnya insentif bagi imam P3N, dan Dai Desa serta rohaniawan.
b.         Membaiknya Sarana dan Prasarana Ibadah Keagamaan diseluruh Kecamatan dan Desa.
c.         Adanya bantuan operasional Organisasi dan kelompok keagamaan.

11.    Program Pelestarian Lingkungan Hidup, dengan indikator kinerja yang akan dicapai :
a.         Adanya Pengadaan sistem deteksi dini bagi kerusakan lingkungan.
b.         SOP (Standar Operation Prosedur) bagi pengelolaan sumberdaya alam khususnya dibidang pertambangan.
c.         Dierapkannya 30% kawasan terbuka hijau.
d.        Adanya Program Sekolah Hijau sebagai pendidikan lingkungan sekolah.
e.         Adanya perlindungan kawasan hutan mangrove pada kawasan pesisir.
f.          Adanya percontohan system daur ulang (3R) melalui “Gerakan masyarakat yang berbasis daur ulang”.
g.         Lestarinya pembangunan desa yang berwawasan lingkungan melalui pembangunan tambak dengan sistem Silfofishery dan sistem tendon.
h.         Tertanamnya Penanaman mangrove di Delta Mahakam.
i.           Adanya reboisasi pada kawasan hutan serta penghijauan pada kawasan budidaya.

12.    Program Pemberdayaan Perempuan dan Gender dengan indikator kinerja yang ingin dicapai:
a.         Meningkatnya usaha perempuan melalui Kegiatan Usaha Bersama Wanita (KUBW).
b.         Terlaksananya Pengarusutamaan Gender di Bidang Reproduksi dan Kependudukan.
c.         Adanya bantuan penunjang untuk Hari Anak dan Hari Ibu.
d.        Terbentuknya forum perempuan untuk kesehatan “Gerakan perempuan Kukar Sehat”.

2.2    DEWAN PRWAKILAN RAKYAT DAERAH
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) diIndonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur denganundang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
1.        Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
2.      Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
3.      Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

2.2.1. Tugas
            Adapun tugas – tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
1.        Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.        Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah
3.        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah
4.        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur
5.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
6.        Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
7.        Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.2.2. Fungsi
            Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berfungsi Sebagai :
1.        Legislasi (Legislating) yaitu Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah 
2.        Anggaran (Budgeting) yaitu Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah 
3.        Pengawasan (Controling) yaitu Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah


2.2.3. Hak dan Kewajiban
Adapun Hak Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah:
1.        Hak Interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
2.        Hak Angket, yakni pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.        Hak menyatakan pendapat, yakni hak DPRD untuk menyertakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD 
1.        Hak mengajukan rancangan Perda
2.        Hak mengajukan pertanyaan
3.        Hak menyampaikan usul dan pendapat
4.        Hak memilih dan dipilih
5.        Hak membela diri
6.        Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.        Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
8.        Hak keuangan dan administrasi

Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya: 
1.        Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2.        Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3.        Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.        Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5.        Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
6.        Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
7.        Menaati Tata Tertib dan Kode Etik
8.        Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah
9.        Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10.    Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
11.    Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing

2.3 PERAN DPRD MEWUJUDKAN GERBANG RAJA
            Sub ini berbeda dari pembahasan sebelumnya yang banyak menempatkan data – data secara normatif. Disini akan lebih banyak mengupas opini yang bagi penyusun obyektif sebagai pembanding dalam konsep tata kelola kepemerintahan daerah Kutai Kartanegara.
            Sebuah klarifikasi terlebih dahulu mengenai tema yang diangkat oleh panitia seleksi mengenai peran DPRD dalam mewujudkan Gerbang Raja Kutai Kartanegara adalah sebuah langkah yang maju dimana seharusnya pelaksana program pemerintah secara teknis adalah lembaga eksekutif (Bupati/SKPD) kini diperkaya dengan kerja kolektif dengan memberikan peran terhadap Lembaga Legislatif (DPRD).
2.3.1 Sinergitas Antara Eksekutif dan Legislatif
            Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 yang lalu menimbulkan sebuah persaingan yang cukup menegangkan antara 2  kubu besar dari berbagai koalisi partai diantaranya Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengusung Joko widodo dan Jusuf kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia , Sedangkan dikubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang di sokong oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai Presiden sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sedangkan Partai Demokrat tidak berada di koalisi manapun. Namun mempersilahkan kader – kadernya untuk mendukung calon presiden di koalisi manapun.
            Terpilihnya Ir. Joko widodo dan HM Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sempat membuat perpolitikan di Negara kita semakin memanas. Namun syukurlah berkat kedewasaan antar steak holder koalisi kondisi dinamika tersebut menjadi tenang dan bisa terkontrol dengan baik. Walaupun masih terdapat sisa – sisa dinamika tersebut juga sadikit banyaknya memberikan efek terhadap daerah – daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Tidak terlepas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
            Sejauh ini penulis melihat di kabupaten Kutai Kartanegara relatif tidak terpengaruh secara signifikan dengan problema yang terjadi di pusat. Namun tidak menutup kemungkinan adanya intervensi yang berdampak pada kursng stabilnya perpolitikan yang berefek pada terbengkalainya program – program kepemerintahan yang telah disusun dan direncanakan dengan seksama.
            Disinilah perlu adanya kesadaran bersama dalam membangun dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam satu visi yang disebut dengan konsep Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja). Tentunya dengan langkah – langkah strategis pimpinan baik antara Bupati, Pimpinan Anggota DPRD dalam menjaga sinergitas serta keselarasan dalam menjalankan peran dan fungsinya masing, baik secara individual maupun secara kolektif. Karena kepemerintahan yang baik adalah ketika satu dengan yang lainnya memahami dan melaksanakan tugasnya serta fungsinya.
           
2.3.2 Penyerapan Aspirasi
Masyarakat dalam konteks pembangunan merupakan unsur utama, oleh sebab itu aspirasi masyarakat menjadi hal paling mendasar yang harus diserap agar pembangunan yang dilakukan menjadi lebih bermakna dan terarah. Tanpa adanya aspirasi masyarakat maka pembangunan akan bermakna ganda : Pertama, sebagai ajang tipu elit kepada masyarakat/ Kedua, sebagai perwujudan demokrasi palsu, sebab pembangunan tidak lebih sebagai gagasan dan kepentingan elit belaka.
   Secara defenitif, konsep aspirasi mengandung dua pengertian, aspirasi ditingkat ide dan aspirasi ditingkat peran structural. Di tingkat ide, konsep aspirasi berarti sejumlah gagasan verbal dari lapisan masyarakat mana pun. Ditingkat peran dalam struktur, adalah keterlibatan langsung dalam suatu kegiatan (Amiruddin, 2003 ;3) dan apabila mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 dan Nomor 25 Tahun 2004 yag mengatur pengelolaan keuangan Negara dan daerah, Undang-Undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 mengatur perencanaan dan penganggaran di daerah, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengembalian keputusan anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut, maka indicator yang digunakan dalam penelitian ini yakni merujuk kepada, hasil musrenbang kabupaten kutai kartanegara, program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penyerapan aspirasi masyarakat di APBD

1.    Musrenbang Kabupaten Kutai Kartanegara.
            Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional  mengamanatkan  bahwa  setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan  daerah secara sistematis, terarah,  terpadu  dan  tanggap  terhadap  perubahan  (Pasal  2  ayat  2), dengan  jenjang  perencanaan  jangka  panjang  (25  tahun),  jangka menengah  (5  tahun)  maupun  jangka  pendek  atau  tahunan  (1  tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah bab  VII  pasal  150  bahwa  daerah  wajib  memiliki  dokumen  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD),  Rencana  Pembangunan Jangka  Menengah  Daerah  (RPJMD)  dan  Rencana  Kerja  Pemerintah Daerah (RKPD). Pembangunan  yang  baik  akan  terselenggara  apabila  diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh  pelaku  pembangunan  serta  memenuhi  kebutuhan  masyarakat. Untuk  itu,  maka  proses  perencanaan  memerlukan  keterlibatan masyarakat,  diantaranya  melalui  konsultasi  publik  atau  musyawarah perencanaan  pembangunan  (musrenbang).  Musrenbang  merupakan forum  konsultasi  para  pemangku  kepentingan  untuk  menghasilkan kesepakatan  perencanaan  pembangunan  di  daerah  yang  bersangkutan sesuai  tingkatan  wilayahnya.  Penyelenggaraan  musrenbang  meliputi tahap  persiapan,  diskusi  dan  perumusan  prioritas  program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan  Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mengatur tujuan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Musrenbang. Dalam  pelaksanaannya,  kegiatan  Musrenbang  diadakan  secara berjenjang  mulai  dari  tingkat  desa/kelurahan,  kecamatan, kabupaten/kota,  provinsi,  dan  terakhir  dirumuskan  ditingkat  nasional. Pada  tingkat  desa/kelurahan,  Musrenbang  bertujuan  untuk  mencapai kesepakatan  tentang  prioritas  program  SKPD  (Satuan  Kerja  Perangkat Daerah)  yang  akan  dibiayai  dari  APBD  (Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Daerah)  dan  ADD  (Alokasi  Dana  Desa),  serta  memilih  wakil-wakil  dari  pemerintah  dan  masyarakat  yang akan mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan. Musrenbang Kabupaten bertujuan untuk melakukan sinkronisasi antara usulan masyarakat dari hasil Musrenbang Kecamatan yang dilakukan pada tanggal 21 s/d 30 Maret 2011 di masing-masing kecamatan dengan Renja SKPD dan penentuan skala prioritas dari setiap kegiatan. Berdasarkan hasil musrenbang yang dilaksankan pada tanggal 21 s/d 30 maret 2011 yang dilaksanakan pada 10 kecamatan dikabupaten kutai kertanegara, dapat diperoleh kesimpulan bahwa usulan yang diajukan oleh masyarakat dalam bidang ekonomi menduduki peringkat pertama sebanyak 374 usulan atau sekitar 39% dari total keseluruhan usulan yang diajukan oleh masyarakat melalui musrenbangdes, jumlah ini dipengaruhi oleh masih besarnya peluang dan keinginan masyarakat local untuk melakukan kegiatan usaha mandiri yang bisa dilakukan oleh masyarakat khususnya dalam hal budidaya perikanan dan peternakan yang mana bagi masyarakat kegiatan usaha mandiri ini mampu memperbaiki kualitas dan tingkat kehidupan mereka dan beberapa daerah/kecamatan yang memiliki potensi tersebut diantara kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara wis dan Kenohan dan untuk Kecamatan kembang Janggut memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan peternakan dalam skala besar yang jika dimaksimalkan akan memberikan dampak yang sangat baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
2.    Program Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
            Terbitnya Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah memberi kejelasan hukum dan arah tindakan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan, karena sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, baru kali inilah perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam bentuk Undang-undang. Dalam Undang-undang tersebut, dokumen perencanaan pembangunan nasional terdiri dari perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mencakup  (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 (lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun. Tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sangat penting artinya dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Salah satu dokumen perencanaan daerah yang secara eksplisit berisi tugas pokok dan ungsi SKPD adalah Rencana Strategis SKPD. Rencana Strategis (Renstra) yang disusun oleh SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD tersebut. Di satu sisi, keberadaan tugas dan fungsi tersebut bermanfaat sebagai panduan bagi SKPD. Namun di sisi lain, SKPD juga perlu melakukan inovasi-inovasi sehingga mampu mengikuti tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pokok dan fungsi SKPD sangat penting artinya dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Salah satu dokumen perencanaan daerah yang secara eksplisit berisi tugas pokok dan fungsi SKPD adalah Rencana Strategi SKPD. Rencana Strategis (Renstra) yang disusun oleh SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD tersebut.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara
            Berdasarkan hasil  analisis terhadap penyerapan aspirasi masyarakat dalam APBD pada 8 SKPD maka dapat dijelaskan bahwa tingkat penyerapan aspirasi masyarakat dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2012 dipengaruhi oleh factor-faktor sebagai berikut :
a.    Anggaran yang dimiliki.
            Tingkat ketersedian dana dalam APBD atau anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah merupakan factor utama yang menpengaruhi tingkat penyerapan aspirasi masyarakat. Jumlah kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat selalu berbanding terbalik dengan anggaran yang tersedia. Jika dilihat dari anggaran yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara dalam 5 tahun terakhir memang sangat besar, tetapi hal ini akan menjadi sangat tidak berimbang dengan letak geografis kabupaten kutai kartanegara, mengingat luasan kabupaten ini sangat besar, sehingga di butuhkan dana yang sangat besar pula untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten ini. Kondisi ini tentu akan terus meningkat hingga dimasa yang akan datang, mengingat tingkat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Oleh sebab itu diperlukannya sinkronisasi antara rencan pembangunan pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD dan Renja SKPD dengan kebutuhan masyarakat melalui forum perencanaan pembangunan seperti musrenbang dan forum SKPD. Masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dalam membuat usulan kegiatan dengan benar-benar memperhatikan tingkat prioritas dan urgensi suatu kegiatan. Hal ini tentu dapat dilakukan apabila adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan para steakholder di tingkat kabupaten (eksekutif dan legislatif) untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. System anggaran berbasis kinerja yang dicanangkan oleh pemerintah puast merupakan salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan anggaran yang di hadapi dalam APBD. Dengan penganggaran berbasis kinerja setiap kegiatan yang diusulkan dalam APBD harus benar-benar memiliki dasar yang kuat, baik input, output, maupun sasaran yang ingin dicapai dari suatu kegiatan. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan terhadap salah satu kegiatan. Intinya adalah penghematan anggaran agar semakin besar aspirasi masyarakat yang dapat diserap
b.        Kepentingan Politik
            APBD seringkali menjadi ajang pertarungan politik, baik elit di tingkat  desa maupun tingkat kabupaten (Eksekutif dan Legislatif). Dari hasil wawancara dengan narasumber dari SKPD menyatakan bahwa banyak dari      kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam APBD merupakan kegiatan titipan dari pihak-pihak tertentu yang sudah pasti bukan merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat dalam musrenbang. Intervensi politik memang bukan lagi rahasia umum. Dengan dalih untuk kepentingan masyarakat, berbagai pihak seringkali dengan kekuasaan yang dimilikinya memaksakan suatu kegiatan untuk dimasukkan kedalam APBD. Hilangya usulan masyarakat berdasarkan hasil musrenbang tidak hanya terjadi pada proses pengusulan RAPBD, tetapi juga pada saat pembahasan dilakukan. Penambahan kegiatan dalam proses pembahasan RAPBD inilah yang seringkali membuat rendahnya kualitas dari APBD dan proses pengesahan APBD menjadi terlambat. Bagaiman tidak, kegiatan yang diusulkan pada proses penambahan RAPBD pada umumnya adalah kegiatan yang bersifat fisik (jalan, jembatan, parit, bangunan sekolah, gedung perkantoran dll). Setiap kegiatan fisik tentu memerlukan ukuran yang jelas dan dapat ditetapkan anggarannya sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun kegiatan yang diusulkan tidak pernah menyertakan hal tersebut, bahkan terkadang ada kegiatan yang lokasinya saja belum pasti. Dampak dari intervensi politik sangat beragam apabila tidak dipenuhi, dari mulai pencopotan jabatan (mutasi bahkan non job) menjadi pertaruhan terhadap penolakan dari usulan yang diajukan oleh elit tertentu, bahkan sampai pada keterlambatan pengesahan RAPBD menjadi APBD.
c.         Kualitas Usulan
            Keterlibatan masyarakat yang rendah dalam setiap proses pembangunan sebagai dampak dari apatisme terhadap pemerintah ketidaktahuan akan perannya dalam pembuatan keputusan, dan rendahnya tingkat pendidikan serta kurangnya informasi yang dimiliki menyebabkan kualitas program/kegiatan yang diusulkan sangat rendah.
            Akibatnya, masyarakat melalui perangkat desa berlomba-lomba untuk membuat usulan program.kegiatan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan tingkat kebutuhan program/kegiatan tersebut. Selain itu, kecenderungan masyarakat untuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik (infrastruktur) dari pada kegiatan-kegiatan pemberdayaan ekonomi juga menyebabkan kurangnya aspirasi mereka dapat diserap dalam APBD

2.3.3 Pemberdayaan Masyarakat
            Sebagai wakil Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Kartanegara seyogyanya melibatkan semua elementasi masyarakat sehingga apa yang disuarakan/aspirasikan sesuai dengan kehendak dan kopetensi rakyat.
Selain itu elemen – elemen penting yang harus dilibatkan adalah Sumber Daya Manusia yang potensial di bidang akademik seperti Mahasiswa yang mempunyai semangat belajar dan meneliti yang tinggi. Kita bisa lihat bersama di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mempunyai 7 Disiplin Ilmu yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultasi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Agama Islam, Fakultas Teknik, jika proses penelitian dukung penuh oleh pemerintah maka akan memberikan efek yang besar bagi kemaslahatan masyarakat di Kutai Kartanegara.
Elemen yang tak kalah pentingnya yang menjadi tulang punggung perekonomian pasca tambang adalah para petani. Yang jika dijalankan kembali pengelolaan singkong gajah secara masal dan di sediakan segala bentuk infrastrukturserta pembinaannya pasti akan menjadikan bumi Kutai Kartangara menjadi Makmur dan Sejahtera.
Keterlibatan LSM dan LBH dalam mengadvokasi masyarakat untuk menegakkan  keadilan atas terampasnya hak mereka, keterlibatan para pengusaha dalam membangun ekonomi kerakyatan, keterlibatan kontraktor dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas, keterlibatan komunitas – komunitas kesenian dan budaya dalam menumbuh kembangkan minat dan bakat anak bangsa , keterlibatan para Ulama dalam mencerahkan umat, serta keterlibatan organ masyarakat lainnya.
Tentunya keterlibatan ini bukan hanya dengan dukungan secara materil yang dianggarkan dalam rencana kerja yang bersifat normative saja, melainkan dukungan secara figuritas atau mampunya pemimpin menjadi inspirasi bagi masyarakatnya. Dan itu dimulai dari Bupati, SKPD dan DPRD  selaku fasilitator spirit Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera.
           

BAB III
PENUTUP

3.1         KESIMPULAN
Ada beberapa pointer dalam makalah ini yang menjadi titik tekan dalam proses optimalisasi peran, tugas dan fungsi DPRD dalam mewujudkan Gerbang raja diantaranya :
1.             Hendaknya seluruh komponen terutama penguasa ditingkat kabupaten dan para anggoata DPRD agar menjadikan masyarakat sebagai obyek yang harus dilayani bukan sebaliknya. Sebab tujuan utama dari pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.             Dalam hal anggaran hal utama yang harus di perhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas anggaran, dengan cara APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yag ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarakan kemudian hal lain yang tak kalah penting adalah taat azas dengan cara membuat rencana pendapatan yang lebih terukur secara rasional terutama terhadap PAD serta penganggaran belanja yang sesuai dengan skala kebutuhan
3.             Dalam kualitas usulan hendaknya pemerintah memberikan/membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana membuat usulan kegiatan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya, mengingat dana yang dialokasikan untuk kegiatan sosialiasasi maupun pengarahan berasal dari SKPD terkait.
4.             Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan berani untuk melaksanakan pembangunan yang benar-benar berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan cara menyerap usulan dan melibatkan langsung masyarakat melalui musrenbang minimal 50% dari total kegiatan dalam APBD, sehingga pembangunan dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat benar-benar nyata di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Demikian beberapa pandangan yang dapat penyusun simpulkan yang harapannya agar kedepan melalui makalah ini bisa menjadi langkah awal bagi kita  untuk bersama – sama bisa mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi kita sebagai elementasi masyarakat Kutai Kartanegara.
3.2              KRITIK DAN SARAN
Perlu adanya revisi dan tinjauan lebih mendalam mengenai pandangan penyusun dalam membuat makalah ini, penyusun yakin di luar sana masih banyak referensi yang jauh lebih baik yang bisa menjadi rujukan.
Akhir dari tulisan ini penyusun mengharapakan kritik dan saran dari semua elementasi pembaca agar bisa menjadi pembanding dalam proses transformasi pemikiran yang ilmiah guna bisa menjadi bahan bagi penulis untuk mengevaluasi makalah ini.
Penyususn mengucapkan mohon maaf jika didalam makalah ini terdapat kekeliruan didalamnya. Sekian dan terimakasih.


Daftar pustaka
Abidin,Zainal, Said, 2008. Strategi kebijakan dalam pembangunan dan Ekonomi Politik, Jakartam: Suara Bebas
Adi,Rukminto,Isbandi,2008. Intervensi Komuntas : Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers.
Budiarjo.Miriam, 2005. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Mardiasmo. (2002) Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta ; Andi.
Suharto, Edi, 2006. Membangun masyarakat menberdayakan rakyat ; kajian strategis pembangunan kesejahteraan social dan pekerjaan social,  Bandung : Refika Aditama

B. Perundang-Undangan
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintaha Daerah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Desa
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013

C. Pranala Luar
 http://kesultanan.kutaikartanegara.com/index.php?menu=Sejarah

No comments:

Post a Comment