Pemanfaatan IT dalam Sektor Pendidikan
A. Definisi Ilmu Teknologi
Istilah
“teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi
secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian
teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi
kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan
memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra
dan otak manusia. Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu
karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih
sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun
istilah “teknologi belum digunakan.
B.
Ilmu Teknologi dan Pendidikan
Kemajuan sains dan
teknologi yang diikuti dengan pembangunan di berbagai bidang turut mewarnai
peradaban di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Sains dan teknologi yang
terus berkembang dengan pesat, berdampak pada berbagai perubahan sosial dan
budaya. Perubahan – perubahan yang terjadi ditandai dengan derasnya informasi
yang masuk dari berbagai belahan penjuru dunia. Sehingga informasi menjadi
komoditi yang sangat berharga bagi kemajuan suatu bangsa pada umumnya.
Jika kita lihat kebelahan bumi bagian barat, nampak bahwa negara – negara
yang maju di barat adalah negara – negara yang sumber daya manusianya menguasai
informasi. Hal inilah yang telah menjadikan negara – negara tersebut menjadi
negara adidaya dan adikuasa. Tak heran makanya negara – negara maju di barat,
yang menguasai informasi, berhasil “menguasai dan mengendalikan” suatu negara
yang masih terbelakang ataupun yang sedang berkembang, yang penguasaan terhadap
informasinya masih minim. Tepat kiranya ungkapan yang menyatakan bahwa “mereka
yang menguasai informasilah yang akan menguasai dunia ini”.
Melimpahnya
informasi yang ada dari berbagai penjuru dunia yang terkumpul dalam sebuah
jaringan internasional (Internet), tidak terlepas dari peranan sistem teknologi
informasi, sebuah trend
teknologi di abad ini yang memanfaatkan teknologi komputer dan teknologi
telekomunikasi didalamnya (Kadir dan Triwahyuni, 2003: 2).
Adanya sistem
teknologi informasi ini telah banyak memberikan solusi dan kemudahan bagi
banyak orang dan pada berbagai sektor kehidupan. Banyak dampak positif yang
didapatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini, walaupun penulis tidak
menutup mata dengan adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari
pemanfaatan teknologi ini. Namun itu semua tidak terlepas pada kepiawaian
seseorang dalam memilah dan memilih informasi yang dibutuhkannya, mana
informasi yang baik bagi dirinya atau pun sebaliknya.
Sejalan
dengan pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi yang berkembang, peran
dunia pendidikan menjadi sangat strategis dalam menghasilkan sumber daya
manusia yang handal dan tanggap dalam menghadapi tuntutan perubahan zaman.
Perguruan tinggi dan institusi pendidikan lainnya berperan sebagai lembaga
pendidikan, yang menghasilkan tenaga – tenaga profesional dalam bidang kependidikan
dan bidang – bidang yang lainnya, harus mampu membekali mahasiswanya dengan
pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terhadap sistem teknologi informasi yang
kini telah memasuki berbagai sektor kehidupan. Dan tidak menutup
kemungkinan, jika pengetahuan dan penguasaan terhadap Sistem Teknologi
Informasi menjadi matakuliah wajib bagi setiap mahasiswa di semua perguruan
tinggi sebagai tanggapan atas tantangan dan tuntutan perubahan zaman.
Merujuk pada
Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, perihal ketentuan
umum Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara yang berbunyi:
Pasal 1 ayat 2 :
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pasal 5 ayat 1 :
Setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Institusi
Pendidikan memiliki peranan yang sangat strategis dalam menyiapkan sumber daya
manusia yang handal dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Disamping
itu, Intstitusi Pendidikan juga harus mampu dalam menyediakan dan
memberikan pendidikan yang bermutu bagi siswa atau mahasiswanya sesuai dengan
hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang Undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 1. Dengan adanya peran teknologi
informasi yang digunakan secara optimal, tentunya institusi pendidikan
akan mampu mengemban amanah dalam memberikan pendidikan yang bermutu dan sesuai
dengan tantangan serta tuntutan perubahan zaman bagi siswa atau mahasiswanya.
C.
Hambatan
dalam Pengembangan Sistem IT
Yang
menjadi masalah untuk berkembangnya IT Sejauh ini di Daerah kita adalah :
1. Instansi Pemerintah Daerah kurang
paham masalah kegunaan dan penerapan pemanfaatan IT untuk menunjang kinerja
pemerintah. Akibatnya perencanaan project IT sebagian besar hanya bersifat
PENGADAAN peralatan (PC, Laptop, dll), belum menyentuh kepada MASTER PLAN
pembangunan sistem IT terintegrasi (jaringan antar dinas, pembangunan data
center terpadu, aplikasi produksi pemda, dll) yang akan menghemat pengeluaran
dan meningkatkan efisiensi pekerjaan. Masing2 instansi seolah-olah bekerja dan
memiliki skema penerapan IT sendiri2. Tahun depan pengadaan yang baru lagi,
tanpa ada kesinambungan dengan project yang telah dikerjakan sebelumnya.
2. Adanya beberapa rekanan IT yang cuma melihat angka project saja, tanpa ada konsep perancangan dan pengembangan kedepan yang baik. Ada proyek pengadaan laptop, pada datang, ada proyek pemasangan kabel jaringan LAN, pada rebutan, giliran diminta konsep pengembangan sistem, pada sembunyi dan kabor. Beberapa pekerjaan dilakukan asal-asalan, karena kekurangan tenaga teknis. Akibatnya bisa ditebak, kelar project, langsung di tinggal, akibatnya beberapa hasil project tidak berjalan dengan baik/rusak, bahkan ada yang sudah kacau dan tidak dapat digunakan sejak awal.
3. Kurang perhatian dari pusat. Pusat, kebanyakan memberikan bantuan dalam bentuk jadi. Bantuan server langsung seisinya, pelatihan 3-7 hari, setelah itu dilepas. Begitu ada kesulitan, tidak ada alokasi tenaga teknis yang membantu operator di daerah. Daerah TIDAK diajarkan untuk membangun sistem, mereka cuma diajarkan untuk menggunakan sistem, akibatnya sekedar troubleshooting sederhana saja, tidak sanggup. Tak jarang banyak alat2 dan program yang berakhir di gudang karena rusak dan tidak ada yang memperbaiki.
4. Kekurangan SDM di bidang teknis. Pelatihan teknis yang ada hanya hitungan hari, sekitar 3-7 hari, dengan penguasaan bidang teknis yang cukup luas. Personil yang ditunjuk justru sering ganti-ganti, sehingga misal untuk pelatihan dasar si A, beberapa bulan kemudian di saat pelatihan lanjutan, yang datang justru si B. Tidak ada pendampingan secara berkala. Kelar pelatihan, selesai perkara, soal apakah sistem IT nya berjalan baik atau mati suri, tidak dipersoalkan lagi.
D. Kesimpulan
Sungguh
sangat banyak korelasi yang bisa ambil
ketika di tataran Dinas/Instansi
kepemerintahan mempunyai banyak kelemahan dalam pengelolaan IT sehingga
berefek kepada Lembaga dibawahnya salah satunya adalah Sekolah dan Perguruan
tinggi sebagai corong terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi generasi
penerus dalam estafet kehidupan antar era. Oleh karenanya pemanfaatan IT yang
diharapakan menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan sehari – hari ini bisa
didorong dengan sungguh – sungguh untuk pemanfaatan pendidikan dan agar anak
bangsa kita tidak tertinggal dalam hal informasi dan pengembangan –
pengembangan lainnya.
Demikian yang bisa saya
susun dari berbagai artikel dan opini, semoga bermanfaat bagi yang membaca.
Refferensi :
1. Kadir, A. dan Triwahyuni, T. Ch. (2003). Pengenalan
Teknologi Informasi. Yogyakarta. Andi Offset
2. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
No.20 Tahun 2003
4. https://www.facebook.com/andimicro
No comments:
Post a Comment